Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA – Salah satu tersangka, JR alias Ria.

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Yang mengejutkan salah satu tersangka JR alias Ria diketahui dalam kondisi hamil. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi  tidak menampik jika salah satu tersangka kasus jual beli bayi yakni JR alias Ria dalam kondisi hamil. Usia kehamilan wanita asal Pandegelang Banten tersebut sudah menginjak lima bulan. “Benar, tersangka dalam kondisi hamil,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Lanjut Iptu Gumiarta, tersangka ditahan di ruang terpisah. Walaupun berstatus tersangka pihak kepolisian melalui bidang kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara berkala. “Pemeriksaan dilakukan aga terpenuhinya asupan gizi dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi dan kondisi janin,” ungkap perwira asal Desa Bangbang Tembuku ini. Beber Iptu Gumilairta, ini merupakan kehamilan anak yang ke dua dari tersangka. ”Pengakuan tersangka untuk anak pertama dirawat oleh ibunya dan tersangka mengaku belum menikah,” kata Iptu Gumiliarta. 

Diberitkan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangli di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS, 65, warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara. IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi. Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah barat pertigaan Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY. Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp35 juta. Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8/2026) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

 Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi. Beber AKBP Anggun, dalam pengembangan kasus, Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya. Teman tersebut disebut sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi. “Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.