Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA – Salah satu tersangka, JR alias Ria.

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Yang mengejutkan salah satu tersangka JR alias Ria diketahui dalam kondisi hamil. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi  tidak menampik jika salah satu tersangka kasus jual beli bayi yakni JR alias Ria dalam kondisi hamil. Usia kehamilan wanita asal Pandegelang Banten tersebut sudah menginjak lima bulan. “Benar, tersangka dalam kondisi hamil,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Lanjut Iptu Gumiarta, tersangka ditahan di ruang terpisah. Walaupun berstatus tersangka pihak kepolisian melalui bidang kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara berkala. “Pemeriksaan dilakukan aga terpenuhinya asupan gizi dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi dan kondisi janin,” ungkap perwira asal Desa Bangbang Tembuku ini. Beber Iptu Gumilairta, ini merupakan kehamilan anak yang ke dua dari tersangka. ”Pengakuan tersangka untuk anak pertama dirawat oleh ibunya dan tersangka mengaku belum menikah,” kata Iptu Gumiliarta. 

Diberitkan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangli di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS, 65, warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara. IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi. Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah barat pertigaan Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY. Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp35 juta. Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8/2026) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

 Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi. Beber AKBP Anggun, dalam pengembangan kasus, Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya. Teman tersebut disebut sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi. “Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaya Asyik AHM Edukasi Safety Riding 4.603 Mahasiswa Lewat "Secangkir Kopi, Sejuta Mimpi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 4.603 mahasiswa yang dikemas dengan gaya khas anak muda sepanjang September 2026. Bersama seluruh jaringan main dealer sepeda motor Honda, para generasi muda diajak menjadikan aktivitas berkendara sebagai bagian dari perjalanan dalam mewujudkan mimpi dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Kuliah Gratis 8 Semester untuk Keluarga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperluas akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa kuliah hingga delapan semester bagi anak dari keluarga kurang mampu dan keluarga petani.

Program tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal di tengah perkembangan ekonomi dan investasi di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.