Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut Imlek 2577 Konzili/2026, Desa Wisata Penglipuran Pentaskan Tarian Barong Landung

penglipuran
Bali Tribune / BARONG - Pementasan tari barong landing di Desa Wisata Penglipuran Bangli

baliotribune.co.id | Bangli - Serangkaian libur panjang Perayaan Hari Raya Imlek, pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Minggu (15/2) mementaskan tarian Barong Landung. Tarian ini merupakan simbol akulturasi tradisi dan budaya Bali-Cina yang sudah terjalin sejak lama.

Manajer Desa Wisata Penglipuran I Wayan Sumiarsa mengatakan serangkaian menyambut  Hari Raya Imlek pihaknya telah membuat agenda khusus untuk menyambut wisatawan. Di antaranya menggelar  pementasan barong Landung. 

"Kenapa tarian Barong Landung kita pilih? Sebab, barong Landung dipercaya sebagai wujud akulturasi budaya Cina di Bali.  Makanya pementasan tarian ini disuguhkan untuk wisatawan yang berlibur serangkaian Imlek," ujar Sumiarsa.

Kata Sumiarsa dalam libur panjang hari Raya Imlek, pihaknya menargetkan kunjungan wisatawan sebanyak 3.000 orang. Sementara kemarin kunjungan telah melampaui target yakni mencapai 4.500 orang per hari. 

"Untuk puncak kunjungan kita perkirakan hari Minggu ini," ungkapnya.

Dalam pementasan tarian Barong Landung pihaknya berkolaborasi dengan sekaan teruna teruni di Penglipuran. 

"Roh desa Wisata Penglipuran memang ada pada kelestarian seni dan budaya dan lingkungan hidup," bebernya.

Sementara salah seorang  wisatawan  Haji Ipno sangat kagum dengan Desa Wisata Penglipuran. Selain keramahan warganya, dia juga mengagumi tentang tata ruang lingkungan. 

"Tata ruangnya sangat bagus, penataan taman di rumah warga juga sangat indah," sebut wisatawan asal Nganjuk-Jawa Timur ini.

Dia juga sangat terkesima dengan pementasan tarian  Barong Landung oleh yowana Penglipuran. "Budaya memang harus dilestarikan, jangan sampai punah di sini," harapnya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.