Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut Nyepi, Petasan dan Miras Dilarang

demokrasi
Penjual petasan dan miras dilarang beredar jelang nyepi.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang keras penjualan petasan dan minuman keras (miras) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940. Terkait ini juga  Senin (5/3) kemarin, Satpol PP sudah mengumpulkan Linmas se-Badung . Linmas selain memantau peredaran petasan dan miras juga diminta menjaga situasi dan kondisi selama perayaan Nyepi agar tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan sejenisnya termasuk tidak menjual minuman keras. Imbauan ini terutama pada saat pengrupukan sebab berpotensi menimbulkan gesekan,” kata  Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara Suryanegara.

Untuk menjaga kondusifitas pada saat Hari Raya Pengerupukan (sehari menjelang Nyepi), Satpol PP siap bersinergi dengan aparat Kepolisian dan aparat pengaman adat yakni Pecalang.
Tak hanya itu, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga mengaku juga berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung.  “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Juga menggandeng masyarakat adat melalui pecalang dan Linmas di masing-masing desa untuk memberikan pengamanan maksimal,” tegasnya.

Mengenai pengumpulan Linmas, Suryanegara menyatakan, selain  untuk pengamanan Nyepi juga untuk persiapan pengamanan Pemilihan Gubernur (pilgub), Pileg dan Pilpres. Linmas  diminta bisa membantu menjaga keamanan di wilayah masing-masing selama berlangsungnya hajatan demokrasi tersebut. “Linmas juga kami imbau bisa membantu pelaksanaan Pilgub, Pileg dan Pilpres,”  ujarnya.

Secara terpisah, imbauan serupa juga disampaikan Kapolsek Petang AKP Ketut Edi Susila. Pihaknya bahkan mengaku sampai turun ke desa-desa untuk mensosialiasikan pelarangan petasan dan miras selama perayaan Nyepi.

Kekuatan penuh juga akan diturunkan untuk menjaga keamanan pada saat pengrupukan dan pada saat Catur Brata Penyepian. “Kami juga rencana akan mengirimkan Surat Edaran ke desa adat, pada intinya pada saat prosessi pengrupukan dan pada saat Nyepi diimbau tidak menggunakan minuman keras. Larangan kan sudah dilarang melalui Perda, cuma ditegaskan lagi, diimbau kembali,”  tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.