Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Kiriman Kumuhkan Pesisir Gianyar

SAMPAH -Petugas dari DLH kewalahan untuk mengevakuasi sampah kiriman di pantai.

BALI TRIBUNE - Sejumlah pantai yang menjadi hilir sungai, kondisi nya memprihatinkan pasca guyuran hujan dalam beberapa pekan terakhir.  Kondisi ini membuat puluhan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar kewalahan melakukan upaya pembersihan. Meskipun sejumlah komunitas lingukungan ikut ambil bagian, waktu seminggu belum juga cukup untuk mengevakuasi seluruh sampah. Kepala DLH Gianyar Wayan Kujus Pawitra, Selasa (27/6), mengungkapkan, sampah kiriman sebagian besar berupa sampah organik ranting ranting pohon, akar pohon dan lainnya. Disebutkan, hampir di semua bibir pantai di Kabupaten Gianyar mendapat kiriman sampah akibat hujan deras dan angin barat. “Sampah dibawa oleh arus kemungkinan dari laut lain dan sebagian juga dari hulu," ungkapnya. Meksi kegiatan pembersihan pantai dari sampah kiriman sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu, diakuinya belum semua sampah tertangani. Tidak hanya petugas kebersihan rata-rata 100 orang petugas, dua armada truk sampah bereserta petugas pengangkutan dan juga menurunkan Satgas Kebersihan dibantu relawan. Karena itu, pihaknya memastikan upayan pembersihan pantai dilakukan secara berkelanjutan setiap hari. Hanya saja dilakukan pagi atau sore hari, tergantung cuaca pada saat tidak hujan.  Karena sampah kiriman akan terus bertambah selama musim hujan masih berlangsung. “ sampah akan terus berdatangan, karena itu,  kami bersihkan secara berkelanjutan," jelasnya.  Sebagaimana halnya pembersihan dilakukan di pantai Saba, Masceti, hingga Cucukan. Usai melakukan pencoblosan Pilkada serentak sedikitnya  200 personil petugas kebersihan dikerahkan dan terkumpul 4 truk ranting kayu dan 2 motor viar sampah plastik. “Pesisir  Gianyar selalu mendapatkan sampah kiriman. Hanya saja volumenya tidak sebanyak di Pantai lain,” jelasnya.  

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.