Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Plastik Pemberontak Planet Bumi

I Komang Warsa
Bali Tribune / I Komang Warsa - Bendesa Adat Alasngandang dan Kepala SMAN 1 Tembuku

balitribune.co.id | Ketika kesadaran manusia gagal mengharmoniskan Alam dan lalai ajaran Tri Hita Karana maka suka tidak suka, cepat atau lambat musibah siap melanda umat manusia di bumi.  Lantas apakah sampah itu memberontak seperti halnya pemberontak yang mengkudeta  bumi? Hiruk pikuk sampah sudah malang melintang di hampir semua media sosial bahkan menjadi riak-riak perdebatan. Seakan sampah menjadi pemicu permusuhan yang saling menyudutkan dan menyalahkan antar sesama yang ada di bumi.  Jadinya sampah menjadi menghebohkan bumi dan isinya. Membicarakan dan bahkan mempersoalkan  sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi telah menjelma menjadi ancaman ekologi yang membangkang terhadap keseimbangan bumi. Sampah  adalah "pemberontak" yang diciptakan dan dihasilkan oleh manusia sendiri, namun kini sulit dikendalikan. Di mana-mana, dari gang-gang sempit, kota besar hingga sudut-sudut kecil keindahan Bali, dan juga areal tempat suci pun  kehadiran sampah menjadi pemandangan biasa dan memalukan. Gunungan sampah sebagai satu bentuk pemberontak yang tidak kalah membahayakan dengan pemberontak manusia. Pemberontak adalah ancaman terhadap bumi.

Pemberontak memang selalu menjadi ancaman bagi planet bumi  apapun nama dan jenis pemberontakannya. Semua jenis pemberontak harus mendapat penanganan secara humanis, serius dan perlu ketegasan. Yang menjadi booming dan memerlukan pemikiran yang serius adalah masalah pemberontak sampah yang merusak ibu pertiwi terutama sampah palstik. Untuk melawan pemberontak itu, negara memang harus hadir dengan berbagai strategi, regulasi aturan  dan juga masyarakatpun harus bersatu padu untuk melawan pemberontak yang namanya sampah “plastik”. Pemberontak yang mengangancam keutuhan dan keselamatan bumi sebagai Ibu Ning Ibu.  Sampah  selalu hadir berproduksi berlomba-lomba mengotori bumi seakan bumi sesak napas dengan membludaknya sampah. Bumi yang disebut  Ibu Ning Ibu yang dipanggil dan dipuja sebagai Ibu pertiwi (Ksiti Basundari) sejatinya tidak boleh dikotori secara sekala niskala harus bersih demi keberlangsungan umat manusia. Tanah Bali sebagai bagian dari bumi merupakan magnet geokultur yang menarik wisatawan dunia untuk datang ke pulau seribu pura dengan berbagai ragam budaya dan tradisi. Tentu merupakan tantangan tersendiri akan dampaknya terutama dampak sampahnya. Secara ekonomi masyarakat Bali jelas merasakan tetapi dampak negatifnya juga terasa terutama terkait sampah. Apalagi ada satu rumor mengatakan bahwa Bali masuk lima belas daftar destinasi dunia yang tidak layak dikunjungi karena permasalahan sampah. Hal ini tentu mengejutkankan bahkan merupakan pukulan bagi masyarakat Bali yang menggantungkan Pendapatan Asli Daerahnya  (PAD) dari pariwisata. Jika dunia memboikot pariwisata Bali dengan dalih darurat sampah jelas berdampak terhadap perekonomian Bali. Bilih-bilih sektor agraris terkepung oleh alih fungsi sawah menjadi hotel dan perumahan, memang sungguh ironis.

Mari kita berselancar dalam gelombang gegap gempitanya Bali sebagai tempat surganya dunia,  tentu di dalamnya kaya akan keindahan alam dan ragam budayanya menjadi magnet tersendiri di mata dunia. Sayangnya hal ini, tidak sejalan dengan kesadaran manusia terkait sampah yang dihasilkan dari denyut nadi kehidupan pariwisata Bali. Limbah berserakan yang perlahan memudarkan citra Bali seperti yang pernah ditulis di media internasional tentang ancaman pariwisata Bali. Ironisnya lagi bukan hanya wisatawan, masyarakat lokal pun kerap menjadikan sungai-sungai, got-got, dan pinggiran jalan sebagai tempat pelampiasan kebiasaan buruk  membuang sampah sembarangan tanpa pernah ada rasa malu dan bersalah terhadap bumi Bali. Lantas sebenarnya sampah menjadi tugas siapa? Pertanyaan retoris ini ayo dijawab dengan kesadaran masing-masing.

Kehadiran sampah “plastik” beririsan dengan  kehadiran kebijakan-kebijakan politik dari pemerintah seperti balapan kuda. Artinya pemerintah Daerah selalu hadir dan mencari solusi tentang penanganan sampah terutama yang berkaitan dengan sampah plastik melalui kebijakan regulasi seperti Perda sampai Pergub tentang pengelolaan sampah. Saat bersamaan tumpukan sampah ikut memberontak kebijakan dengan mebanjirnya tumpukan sampah. Kebijakan politik seperti Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang penanganan sampah masih belum maksimal, lahir Pergub nomor 47 Tahun 2019 juga tentang masalah sampah yang menekankan tentang penanganan sampah berbasis sumber dengan melibatkan desa dan desa adat masih menyisakan permasalah sampah. Dan yang terbaru surat edaran Gubernur Bali nomor 9  Tahun 2025 sebagai terobosan serius yang bukan sekadar pencitraan untuk menangani sampah yang ada di Bali terutama “sampah plastik”. Surat edaran harus dilaksanakan serius demi menyelamatkan Bali dari pemberontak sampah. Mari tumbuhkan kesadaran kita untuk mengelola sampah berbasis sumber yang tidak lagi mengandalkan pemerintah semata agar menjadi Bali bersih. Pembuatan “tebe” modern sebagai bentuk penanganan sampah berbasis sumber. Mungkin untuk mengurangi tumbukan sampah di tempat umum dengan cara meniadakan tong sampah seperti dilakukan beberapa sekolah, sekiranya efektif juga.  Desa dinas mengeluarkan Perdes tentang sampah, desa adat juga mengeluarkan perarem desa adat tentang sampah. Pemerintah memang sudah hadir bersamaan hadirnya bludakan sampah di tanah Bali. Akan tetapi, jika kesadaran dari personal tidak tumbuh maka aturan pasti dimandulkan. Makanya aturan harus dibarengi dengan sangsi yang tegas. Mari gemakan motto desaku bersih tanpa mengotori desa lain, pulauku bersih tanpa mengotori pulau lain. 

Pem-bully-an kebijakan tidak akan menyelesaikan masalah  tetapi saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat itu yang optimal. Tahun 2018 menjadi tonggak estafet pemerintahan Provinsi Bali hadir melawan plastik dengan kebijakan Gubernur Bali tentang penggunaan tas belanja ramah lingkungan adalah langkah monumental yang patut diapresiasi. Dan sekarang berhasil bahkan toko modern tidak lagi menyediakan kantong plastik, ini adalah langkah nyata mengurangi timbunan sampah plastik.  Dulu diremehkan, kini terbukti ampuh. 

Membangun kesadaran dalam diri untuk mengatasi sampah adalah hal yang sangat dibutuhkan dikala darurat sampah mengancam bumi dewata yang sudah diwarning oleh dunia. Regulasi politik tentang penanganan sampah jangan dipakai perdebataan yang akan memuncul banyak sampah pikiran karena saling menjatuhkan akan menyebabkan kedukaan (adhyatmika duka). Mewujudkan Bali bersih harus bergerak bersama, masyarakat diatur oleh regulasi aturan dan aturan harus bisa dijalankan dan diikuti oleh masyarakat seiring sejalan. Jika masyarakat abai aturan dan pemerintah tidak tegas menjalankan aturan adalah tanda kehancuran peradaban manusia dan keseimbangan alam. Inilah yang disebut pralaya. Bumi Bali harus diselamatkan tidak boleh terjadi sandya kalaning Bali, sejarah memang berulang tetapi sejarah sandya kalaning Majapahit tidak boleh terjadi di tanah Bali sebagai Ibu Ning Ibu. Semua itu, mari  mengimplementasikan dalam bentuk kesadaran “atutur” ingat atau eling akan keselamatan Bumi dan otomatis bagian dari keselamatan dan kemaslahatan umat manusia. Peduli sampah adalah satu bentuk mejalankan dharma untuk menyelamatkan bumi atau jagat agung. Leluhur Bali mengajarkan tentang konsep Tri Hita Karana yang merupakan harmonisasi antara Tuhan, Manusia dan alam. Tanah atau bumi ini adalah ibu yang sering disebut ibu ning ibu tentu harus dijaga dari paparan sampah. Bumi menjaga umat manusia dan manusiapun harus mampu menjaga ibunya. Desaku indah, Baliku bersih.

wartawan
I Komang Warsa
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.