Diposting : 1 April 2022 16:22
PAM - Bali Tribune
balitribune.co.id | Negara - Sejumlah catatan diberikan oleh kalangan legislatif Jembrana kepada pihak eksekutif. Catatan tersebut disampaikan sebagai evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Jembrana Tahun 2021. Dewan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada eksekutif.
Legislatif akhirnya memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati Jembrana Tahun 2021. Rekomendasi disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Jembrana Kamis (31/3/2022). Dalam Rekomendasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara sejumlah cacatan mengemuka. Dalam urusan Pendidikan, terungkap dari 42 sub kegiatan masih ada beberapa sub kegiatan yang belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar yang ditargetkan 7.672 orang terealisasi nol orang. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa yang ditargetkan sebanyak 80 siswa terealisasi hanya 25 orang. Hal ini juga mencerminkan belum optimalnya kinerja pada sub kegiatan dimaksud. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik
Sekolah Menengah Pertama dimana ditargetkan 2.173 orang realisasinya nol orang, " ujarnya.
Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dikatakannya masih ada capaian yang belum sesuai target. Begitupula dibidang Pekerjaan dan Penataan ruang, Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinilai masih jauh dari harapan. "Penyediaan Kebutuhan pokok air minum sehari-hari yaitu jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari yang realisasinya mencapai 89,45%. Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah domestik yaitu jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dengan capaian masih 0%," paparnya.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal urusan Sosial sebagai penjabaran dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI
berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dikatakana capaian sudah terpenuhi sesuai target yang ditetapkan. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi.
"Belum semua Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat tertangani. Terkait hal-hal teknis pelayanan terhadap PMKS dimana SDM dan sarana prasarana kurang mendukung sehingga pelayanan belum berjalan optimal," ujarnya. Pihaknya pun memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan atas praktek penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati Jembrana.
"Mengoptimalkan peningkatan PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PAD utamanya pada sumber PAD non BLUD. Perlunya dilakukan penyusunan perencanaan target PAD Tahun 2023 secara cermat dan tepat sesuai potensi daerah yang dimiliki maupun dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 minimal sesuai dengan realisasi PAD Tahun 2021. Adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar di tahun 2021, diminta kepada Bupati dan jajarannya untuk mengevaluasi penyerapan anggarannya dan mencari formula. serta sistem penyerapan belanja daerah agar lebih maksimal, dengan penyempurnaan kembali proses perencanaan dan penyusunan anggaran sehingga penyerapan anggaran lebih optimal dan SILPA yang ada merupakan cerminan dari efisiensi pelaksanaan anggaran bukan merupakan anggaran yang tidak dapat dilaksanakan" tandasnya.