Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sandoz Diperiksa Polda

Bali Tribune/Putu Pasek Sandoz Prawirottama
balitribune.co.id | Denpasar - Putu Pasek Sandoz Prawirottama (42), diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (12/11). Putra mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika itu diminta kalrifikasi terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.
 
Pemeriksaan terhadap Sandoz terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin itu adalah bagian dari pengumpulan bahan untuk menelaah apakah ada delik korupsinya atau tidak. Dimana dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
 
Sandoz datang ke Mapolda Bali pukul 09.00 Wita langsung menuju ruangan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali di lantai empat. Pukul 12.00 Wita, Sandoz keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda. Saat ditanya sejumlah wartawan, Sandoz tidak menjawab pertanyaan satu pun. “Maaf ya, maaf ya, nanti saja,” ujarnya sambil berlalu.
 
Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandoz merupakan pengembangan terhadap dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa dengan tersangka Alit Wiraputra.
 
Dalam pengembangannya, mantan Ketua Kadin Bali itu mengaku ada keterlibatan Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melalui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
 
“Sandos diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Dia diminta klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ini masih klarifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” jelas Bambang.
 
Dijelaskan, untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi. Kemarin merupakan giliran Sandoz yang dimintai klarifikasi. “Perkara ini belum sampai pada tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak. Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil. Bahkan, Sandoz akan dipanggil lagi,” katanya.
 
Kasus ini berawal pada tahun 2012, saat itu Alit Wiraputra bersama Sutrisno sebagai pemilik modal melakukan perjanjian kerja sama. Keduanya sepakat untuk melakukan lobi kerja sama dengan Pelindo III dalam proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Posisi Alit Wiraputra adalah bekerja sama dalam rangka proses mengurus perizinan di Pemprov Bali.
 
Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut gagal, sementara Sutrisno sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar. Karena proyek tak berwujud, Sutrisno melaporkan Alit Wiraputra ke Polda Bali pada 20 April 2018. Singkat cerita, Alit Wiraputra ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta pada 11 April 2019. Alit Wira Putra langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Polda Bali. Dan telah menjalani persidangan di PN Denpasar dan telah divonis dua tahun penjara.
 
Merasa dikorbankan dalam proses pengurusan proyek yang gagal itu, Alit Wira Putra ‘bernyanyi’ sejak dirinya ditangkap. Alit menyebut dalam proses tersebut ada keterlibatan Sandoz yang saat itu merupakan anak dari Gubernur Bali. Nyanyian Alit Wira Putra dibuktikannya dengan mengadukan Sandoz bersama Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Dit Reskrimum Polda Bali pada 24 April 2019. Dimana ketiga orang tersebut memiliki peran dalam mengatur uang Rp 16 miliar dari pengembang, Sutrisno.
 
Atas aduan Alit Wira Putra, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Dit Reskrimsus.
wartawan
Redaksi
Category

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.