Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanjani Penuhi Syarat, Tindaklanjutnya di DPRD

Bali Tribune/ PLENO - KPUD Gianyar saat gelar Pleno PAW anggita DPRD Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Setelah berkutat dengan segala kelengkapan adiministrasinya, Ni Made Sanjani dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Gianyar. Bahkan hasil penetapan KPUD Gianyar itu, Kamis (27/10/2022), sudah disetorkan ke Ketua DPRD Gianyar untuk ditindaklajuti.

Ketua KPUD Gianyar Putu Agus Triguna menegaskan itu usai menyerahkan sura penetapan calon PAW tersebut ke Sekretaris DPRD Gianyar, Kamis siang. Disebutkan, pihaknya sudah mengadakan Rapat Pleno Terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu 2019, Gianyar, Selasa lalu. Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Nomor, 170/479/DPRD/2022, tanggal 20 Oktober 2022 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2019 - 2024.  Yang dilatari Surat dari Partai DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor, 290/EX/DPC - 02/X/2022 Perihal usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gianyar Periode 2019 - 2024.

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomor. 6 Tahun 2019, tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW ), pihaknya   melaksankan Rapat Pleno Tentang Periksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW tersebut. Dimana KPU Kabupaten Gianyar memiliki waktu 5 hari kerja untuk memeriksa ke absahan calon PAW. " Ni Ketut Sanjani Widiastuti, SE yang mepakan peraih suara sah terbanyak nomor 7 dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti Alm. I Ketut Sumadhi, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Dan hari ini semua persyaratan kami serahkan  ke DPRD  Gianyar untuk dapat di pergunakan lebih lanjut," terangnya singkat.

Sekretaris DPRD Gianyar Wayan Kujus Pawitra membenarkan penerimaan hasil pleno KPU tersebut. Pihak juga sudah menggelar rapat penelitian berkas administrasi pemberhentian anghota DPRD kabupaten Gianyardi di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda provinsi bali. "Sekarang tinggal menunggu turunya SK gubernur tentang peresmian pemberhentian angota DPRD kabupaten Gianyar," ungkapnya.

Setelah SK Pemberhentian Gubernur turun, pihak akan langsung mengajukan surat penetapan PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar. "Setelah ada turunan surat Penetapan PAW dari gubermur Bali inilah melalui Rapat Bamus akan dibahas rencana pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Gianyar dengan agenda  pelantikan PAW anggota DPRD Gianyar," terangnya.

wartawan
ATA
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.