Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi Pjs Bupati Sugiada terhadap ASN di Klungkung Dianggap Macang Ompong

kampanye
Wayan Sugiada.

BALI TRIBUNE - Seperti sudah diduga oleh para aparatur sipil negara (ASN) di Klungkung, PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ASN di Kabupaten Klungkung yang diduga tidak netral.

Setelah menerima rekomendasi dari ASN, Pjs Bupati Sugiada begitu cepatnya menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala kepada Kadis Perhubungan Drs  Nyoman Sucitra. Pejabat asal Desa Tusan, Banjarangkan tersebut disebut melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS walaupun sejatinya belum tentu yang bersangkutan bersalah. “Saya sudah terima dan baca rekomendasi Komisi ASN. Dari rekomendasi Komisi ASN agar diberikan sanksi sesuai PP 53, berupa displin sedang,” ujar Pjs Bupati Klungkumg I Wayan Sugiada saat jumpa pers di ruang kerjanya berapa waktu berselang.

Sesuai PP 53 Tahun 2010,  Sucitra hanya dikenakan sanksi berupa displin sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sugiada pun memilih menjatuhkan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun untuk Sucitra. "Saya memilih sanksi penundaan gaji berkala untuk Kadishub, Sucitra tidak hanya berdasarkan hasil auditor Komisi ASN yang melakukan wawancara. Namun juga berdasarkan pertimbangan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Badan Pertimbangan Kepegawaian," jelasnya.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka Sucitra mulai tidak menerima kenaikan gaji berkala pada tahun 2019 maupun 2020. Biasanya kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun sekali. Sedangkan Sucitra juga telah mengetahui sanksi yang telah diberikan karena telah dipanggil oleh Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra. “Kadishub sudah dipanggil pak Sekda pasca turunnya hasil Komisi ASN kemarin,” jelas Wayan Sugiada.

Sementara itu beberapa ASN di Klungkung yang ditemui wartawan yang namanya tidak ingin dikorankan menyatakan saat ini kondisi ASN seperti telor di antara batu. Mereka kompak menyatakan belum tentu apa tuduhan Panwaslu itu benar, karena ASN bertamu itu belum tentu ikut kampanye. “Masak orang bertamu diusir? Ini jelas berlebihan rekomendasi Panwaslu,” sebut mereka gusar.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.