Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanksi Pjs Bupati Sugiada terhadap ASN di Klungkung Dianggap Macang Ompong

kampanye
Wayan Sugiada.

BALI TRIBUNE - Seperti sudah diduga oleh para aparatur sipil negara (ASN) di Klungkung, PJS Bupati Klungkung I Wayan Sugiada akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap ASN di Kabupaten Klungkung yang diduga tidak netral.

Setelah menerima rekomendasi dari ASN, Pjs Bupati Sugiada begitu cepatnya menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala kepada Kadis Perhubungan Drs  Nyoman Sucitra. Pejabat asal Desa Tusan, Banjarangkan tersebut disebut melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS walaupun sejatinya belum tentu yang bersangkutan bersalah. “Saya sudah terima dan baca rekomendasi Komisi ASN. Dari rekomendasi Komisi ASN agar diberikan sanksi sesuai PP 53, berupa displin sedang,” ujar Pjs Bupati Klungkumg I Wayan Sugiada saat jumpa pers di ruang kerjanya berapa waktu berselang.

Sesuai PP 53 Tahun 2010,  Sucitra hanya dikenakan sanksi berupa displin sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sugiada pun memilih menjatuhkan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun untuk Sucitra. "Saya memilih sanksi penundaan gaji berkala untuk Kadishub, Sucitra tidak hanya berdasarkan hasil auditor Komisi ASN yang melakukan wawancara. Namun juga berdasarkan pertimbangan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Badan Pertimbangan Kepegawaian," jelasnya.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka Sucitra mulai tidak menerima kenaikan gaji berkala pada tahun 2019 maupun 2020. Biasanya kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun sekali. Sedangkan Sucitra juga telah mengetahui sanksi yang telah diberikan karena telah dipanggil oleh Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra. “Kadishub sudah dipanggil pak Sekda pasca turunnya hasil Komisi ASN kemarin,” jelas Wayan Sugiada.

Sementara itu beberapa ASN di Klungkung yang ditemui wartawan yang namanya tidak ingin dikorankan menyatakan saat ini kondisi ASN seperti telor di antara batu. Mereka kompak menyatakan belum tentu apa tuduhan Panwaslu itu benar, karena ASN bertamu itu belum tentu ikut kampanye. “Masak orang bertamu diusir? Ini jelas berlebihan rekomendasi Panwaslu,” sebut mereka gusar.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.