Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanur Tambah Fasilitas Hotel Bertaraf Internasional

KAMAR - Interior kamar hotel bertaraf internasional di Sanur

BALI TRIBUNE - Desa Sanur yang telah dikenal masyarakat luas sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini tetap menjadi salab satu destinasi favorit wisatawan asal Eropa. Potensi wisata pesisir dan budaya masyarakat setempat yang memicu destinasi di Kota Denpasar ini tidak pernah sepi dikunjungi wisatawan dari berbagai negara. Fasilitas pendukung pun seperti hotel, villa, resort dan restoran banyak dibangun di kawasan ini.  I Made Gede Andyana Putra, Direktur Pengembangan Bisnis Pramana Experience menyatakan industri pariwisata di Sanur sudah dikenal sejak tahun 1930-an. Pantainya yang tenang dan aura magis sebagai desa kaum Brahmana adalah daya tarik Sanur yang menjadikan banyak pelancong memilih kawasan ini sebagai tempat untuk berlibur.  "Bahkan tahun 2021 dipastikan Sanur akan menambah satu properti baru bertaraf internasional dengan kategori bintang 5," ungkapnya saat melakukan penandatanganan kerjasama pengelolaan Hotel The Sumitra managed by Pramana di Sanur, Denpasar beberapa waktu lalu.  CEO PT Sanur Dinamika Resort, Oktarianto Widjaja menjelaskan bahwa properti baru yang akan hadir meramaikan industri pariwisata di Desa Sanur akan dikelola olah Pramana Hospitality Management. Hal itu dikarenakan, operator tersebut dinilai telah memiliki reputasi yang bagus dibidang pengelolaan hotel dan resort di Bali.  "Walaupun manajemen ini adalah lokal dan digawangi oleh generasi muda lokal Bali, namun mampu membuat properti yang digawanginya memiliki reputasi yang bagus di pasar pariwisata Indonesia maupun internasional," ucap Okta.  Keberadaan properti yang menjadi salah satu fasilitas pendukung industri pariwisata diharapkan akan mampu mendorong kemajuan pariwisata dan mendongkrak perekonomian di daerah Sanur khususnya dan Bali pada umumnya. Pihaknya optimis dapat membawa dampak yang positif bagi masyarakat Sanur dan Bali. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.