Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sarasehan Pakaseh se-Kota Denpasar , Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Pelestarian Subak

SARASEHAN - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara bersama Majelis Madya Pakaseh se-Kota Denpasar saat seresehan pakaseh se-Kota Denpasar, Jumat (23/11).

BALI TRIBUNE - Denpasar sebagai kota besar mempunyai berbagai tantangan seiring tingginya kaum urban yang datang ke kota ini. Hal ini berdampak sangat signifikan terhadap alih fungsi lahan yang justru sangat berpengaruh terhadap pelestarian subak.  Oleh karena itu, untuk menghambat laju alih fungsi lahan pertanian di Kota Denpasar perlu mendapat masukan dari para pelaku pertanian seperti pekaseh dengan seresehan seperti ini. Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra ditemui usai membuka seresehan pakaseh se-Kota Denpasar, Jumat (23/11). Sarasehan yang berlangsung sehari dihadiri Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngr Mataram. Menurut Rai Iswara, Pemkot Denpasar sangat komit untuk melestarikan keberadaan subak. Terlebih lagi subak sudah diakui menjadi warisan budaya dunia. “Bapak Walikota dan Bapak Walikota sangat komitmen untuk melestarikan subak di Kota Denpasar. Melalui seresehan ini diharapkan dapat masukan terhadap permasalahan yang dihadapi dalam melestarikan subak,” ujar Rai Iswara. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngr. Mataram yang didampingi Kabid Kebudayaan I Made Wedana menjelaskan pertemuan pakaseh tersebut  untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah terkait kemajuan dan kendala yang dihadapi di pertanian.  Saat ini, katanya, jumlah subak yang ada di Kota Denpasar sebanyak 42 subak. Oleh karena itu, untuk menghambat alih fungsi lahan diharapkan subak di Kota Denpasar mempunyai awig-awig (aturan) tentang alih fungsi.  Karena dalam awig-awig diatur bahwa lahan subak bisa dijual belikan namun tetap fungsinya sebagai lahan pertanian. Hal ini telah berlaku di subak Uma Layu, Uma Dwi dan Uma Desa. Subak ini telah dijadikan subak lestari dengan penataan seperti pembuatan joggin track. Hal ini diharapkan dapat menjadi destinasi wisata sehingga membangkitkan perekonomian masyarakat petani. Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar I Wayan Jelantik memaparkan permasalahan pelestarian subak di Kota Denpasar saat ini alih fungsi lahan yang menjadi tempat pemukiman. Disamping itu, katanya, banyak aliran irigasi persubakan telah di ditimbun sehingga tidak bisa lagi mengerjakan lahan pertanian.  Meski demikian menurut Jelantik, Pemerintah Kota Denpasar melalui dinas terkait telah melakukan berbagai upaya dalam melestarian keberadan subak di Kota Denpasar. Salah satunya untuk melestarikan keberadaan subak Pemkot Denpasar telah melaksanakan berbagai lomba terkait subak seperti lomba subak, lomba lelakut dan lomba pindekan serta sunari. Di samping lomba-lomba juga telah dilaksanakan pembinaan terhadap subak terkait pentingnya keberadaan subak.  Saat ini jumlah lahan pertanian di Kota Denpasar seluas 2.693 hektar dari 12.778 hektar luas wilayah Kota Denpasar.  “Kami berharap kedepannya keberadaan subak ini akan terus lestari meski ditengah kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.