Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

prabu
Bali Tribune / AUDIENSI - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka audiensi dengan Bupati Buleleng, Selasa (16/12)

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh penasehat Prabu Gede Wardana dan Made Erwin Suryadarma dan jajaran pengurus Prabu Catur Muka Gede Mahaputra, Kadek Sapta dan Made Prapta, Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus komunikasi antara organisasi perantauan asal Buleleng yang berdomisili di Kota Denpasar dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan keberadaan PRABU Catur Muka sebagai wadah kebersamaan masyarakat perantauan Buleleng, sekaligus menjelaskan struktur organisasi dan fokus kegiatan yang selama ini telah dijalankan, terutama di bidang sosial kemasyarakatan.

Penasehat PRABU Catur Muka, I Made Erwin Suryadarma Sena,  menjelaskan bahwa pembentukan PRABU Catur Muka bertujuan menjaga soliditas serta memperkuat semangat saling mendukung di antara perantauan asal Buleleng yang berada di Denpasar dan sekitarnya.

Ia menyampaikan bahwa pada awalnya sebagian besar anggota PRABU Catur Muka berasal dari aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Namun, seiring berjalannya waktu, keanggotaan organisasi ini berkembang dan kini juga diisi oleh para profesional dari berbagai latar belakang di luar ASN.

Erwin Suryadarma juga menyampaikan bahwa selama ini aktivitas PRABU Catur Muka lebih banyak bergerak di bidang sosial, dengan berbagai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. “Ke depan, kegiatan tersebut akan terus diperkuat dengan melibatkan lebih banyak elemen dan pemangku kepentingan,” kata Erwin.

Dalam struktur kepengurusan yang baru, Bupati Buleleng dan Wali Kota Denpasar ditetapkan sebagai pelindung organisasi. Penetapan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara organisasi perantauan dengan pemerintah daerah, baik di wilayah asal maupun wilayah domisili para perantau.

Salah satu agenda perdana yang akan dilaksanakan oleh kepengurusan baru PRABU Catur Muka adalah penyelenggaraan kegiatan sarasehan. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang temu dan dialog antaranggota serta berbagai pemangku kepentingan.

Sarasehan tersebut dikemas dalam bentuk Temu Wirasa dengan tema “Sinergi Pembangunan Buleleng dengan Denpasar melalui Spirit Vasudhaiva Kutumbakam.” Tema ini mengangkat semangat kebersamaan dan persaudaraan universal sebagai landasan untuk memperkuat kontribusi perantauan Buleleng dalam pembangunan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, pada kesempatan tersebut menyambut baik keberadaan organisasi PRABU Catur Muka dan menyambut baik rencana Prabu mengadakan sarasehan tentang pembangunan. Bahkan, Bupati Sutjidra mengatakan siap hadir bila tidak ada halangan.

Kegiatan Temu Wirasa ini direncanakan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, birokrat, pengusaha, hingga masyarakat perantauan Buleleng dari berbagai wilayah. Melalui kegiatan ini, Prabu Catur Muka berharap terbangun komunikasi dan pertukaran gagasan yang konstruktif. Sarasehan yang rencananya akan dihadiri Bupati Buleleng ini, akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Adapun pelaksanaan kegiatan Temu Wirasa PRABU Catur Muka dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, Pukul 10.00 WITA, di NEXX Cafe, Jalan Diponegoro No. 146, Denpasar.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.