Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sasar Barang Bawaan, Temukan Pengendara Langgar Prokes

Bali Tribune/ OPERASI - Pemeriksaan barang bawaan pengguna jalan..malah masih ditemukan pengeneara yang melanggar prokes

balitribune.co.id | Gianyar - Memastikan tidak ada arus barang terlarang keluar masuk menjelang Nataru, jajaran Polsek Sukawati periksa ketat barang bawaan pengguna jalan. Secara bersamaan operasi digelar di dua titik. Tidak ada temuan barang terlarang ataupun yang mencurigakan. Namun masih saja ditemukan pelanggar prokes.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (9/12/2021), mengungkapkan,  pihaknya mengambil dua tempat sebagai sasaran dalam giat Cipta Kondisi serentak di wilayah Sukawati. Yakni di wilayah Desa Ketewel Dan desa Batubulan. Tepatnya di depan Oleh-oleh Cening Bagus Batubulan dipimpjn Kapolsek Langsung sedangkan di Wilayah Ketewel di depan wantilan Pura Payogan Agung Ketewel. "Operasi ini  dalam rangka cegah kerawanan Jelang Nataru," ungkapnya.

Lanjutnya, melalui operasi ini, pihaknya mengharapkan terjaganya  kedisiplinan prokes terhadap pengendara dan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Dan yang terpenting, cegah penyelundupan barang terlarang. "Kami  prioritaskan kepada cegah aksi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas, dengan melaksanakan pemeriksaan tehadap barang-barang berbahaya seperti Miras, Sajam, Senpi, dan bahan peledak dan narkoba," paparnya.

Lanjutnya, operqsi ini  melibatkan personel Polsek Sukawati gabungan piket Fungsi dan Staf sehingga semua dapat berjalan sesuai peran tugas masing-masing. Syukurnya, pihaknyan tidak ada menemukan barang berbahaya, penyelundupan barang ilegal, miras, sajam, senpi, narkoba, kelompok radikal. "Hanya dalam hal  kedisiplinan prokes, kami masih menemukan pelanggaran ringan dan sudha langsung  ditegur dan sanksi  simpatìk berupa push up kepada pelanggar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.