Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sasar Barang Bawaan, Temukan Pengendara Langgar Prokes

Bali Tribune/ OPERASI - Pemeriksaan barang bawaan pengguna jalan..malah masih ditemukan pengeneara yang melanggar prokes

balitribune.co.id | Gianyar - Memastikan tidak ada arus barang terlarang keluar masuk menjelang Nataru, jajaran Polsek Sukawati periksa ketat barang bawaan pengguna jalan. Secara bersamaan operasi digelar di dua titik. Tidak ada temuan barang terlarang ataupun yang mencurigakan. Namun masih saja ditemukan pelanggar prokes.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (9/12/2021), mengungkapkan,  pihaknya mengambil dua tempat sebagai sasaran dalam giat Cipta Kondisi serentak di wilayah Sukawati. Yakni di wilayah Desa Ketewel Dan desa Batubulan. Tepatnya di depan Oleh-oleh Cening Bagus Batubulan dipimpjn Kapolsek Langsung sedangkan di Wilayah Ketewel di depan wantilan Pura Payogan Agung Ketewel. "Operasi ini  dalam rangka cegah kerawanan Jelang Nataru," ungkapnya.

Lanjutnya, melalui operasi ini, pihaknya mengharapkan terjaganya  kedisiplinan prokes terhadap pengendara dan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Dan yang terpenting, cegah penyelundupan barang terlarang. "Kami  prioritaskan kepada cegah aksi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas, dengan melaksanakan pemeriksaan tehadap barang-barang berbahaya seperti Miras, Sajam, Senpi, dan bahan peledak dan narkoba," paparnya.

Lanjutnya, operqsi ini  melibatkan personel Polsek Sukawati gabungan piket Fungsi dan Staf sehingga semua dapat berjalan sesuai peran tugas masing-masing. Syukurnya, pihaknyan tidak ada menemukan barang berbahaya, penyelundupan barang ilegal, miras, sajam, senpi, narkoba, kelompok radikal. "Hanya dalam hal  kedisiplinan prokes, kami masih menemukan pelanggaran ringan dan sudha langsung  ditegur dan sanksi  simpatìk berupa push up kepada pelanggar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.