Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sasar Keramaian Alun-alun, Pedagang Kaki Lima Petak Umpat

Bali Tribune / KAKI LIMA - Pedagang kaki lima di timur Alun-alun Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Alun-alun Gianyar yang selalau ramai kini memagnet pedagang kaki lima. Lantaran di areal setempat dilarang berjualan, pedagang kaki lima memilih berjualan dengan sistem “petak umpat”. Di saat tidak ada petugas, meraka dengan leluasa berjualan dekat sudut alun-alun yang berdekatan dengan tempat permainan anak-anak.

Namun dari sudut pandang dari tiut alun-alun, pedagang kaki lima justru membuat suasana jalan Dalem Rai, Lingkungan Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, tampak kumuh. Terlebih kaki lima ini berjualan di atas badan jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas dan pejalan kaki. “Pemandangan seperti ini hampir terjadi setiap hari, terutamanya saat jam rame olah raga di sore hari. Petugas biasanya memantau dari Barat, sehingga kaki lima ini tidak terlihat,” ungkap Warga setempat, Kadek Dwi Kepakisan.

Diakuinya, awal-awalnya Satpol PP gencar melakukan sidak, tapi belakangan ini dinilai kurang. Tidak hanya membuat kesan kumuh, keberadaan pedagang kaki lima ini relatif mengganggu. Mulai dari menganggu pejalan kaki, karena mereka berjualan di trotoar dan badan jalan. Serta menyebabkan jalan raya menjadi tambah sempit. Sebab setengah badan jalan sudah dijadikan marka parkir. Adapun pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sana mulai dari pedagang tipat tahu, dagang mainan, es, hingga bakso. "Mereka berkedok keliling. Karena di Alun-alu rame mereka pun berdiam dan semakin hari semakin bertambah," ujarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha saat dikonfirmasi, langsung menurunkan anggota. Namun saat itu situasi sepi. Pedagang tersebut belum ada di lokasi. Namun Watha menegaskan, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan penertiban. Jika ditemukan lagi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas pada para pedagang. "Petugas Kami sudah turun ke lokasi dan nihil pelanggaran. Namun kita akan sidak lagi di sore hari, jika ditemukan Kaki lima yang melanggar, kita  akan memberikan sanksi,” tegasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.