Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Lantas Polresta Sosialisasi Kejahatan Lantas ODOL

Bali Tribune / SOSIALISASI - Sat Lantas Polresta Denpasar saat sosialisasi kejahatan lantas Over Dimension dan Over Load (ODOL)
balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan muat barang yang melanggar dimensi dan lebih muat. Jika nanti masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.
 
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Hal diatur dalam Pasal 277 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkuta Jalan (LLAJ) dengan sanksi pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
 
"Sekarang kami mensosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas Over Dimension Over Load ini, namun ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan ODOL terhadap pelanggarnya," ungkapnya.
 
Menurut mantan Wakapolres Badung ini, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.
 
"Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya. Jangan hanya unsur keuntungan semata," imbuhnya.
wartawan
RAY
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.