Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Lantas Polresta Sosialisasi Kejahatan Lantas ODOL

Bali Tribune / SOSIALISASI - Sat Lantas Polresta Denpasar saat sosialisasi kejahatan lantas Over Dimension dan Over Load (ODOL)
balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan muat barang yang melanggar dimensi dan lebih muat. Jika nanti masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.
 
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Hal diatur dalam Pasal 277 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkuta Jalan (LLAJ) dengan sanksi pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
 
"Sekarang kami mensosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas Over Dimension Over Load ini, namun ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan ODOL terhadap pelanggarnya," ungkapnya.
 
Menurut mantan Wakapolres Badung ini, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.
 
"Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya. Jangan hanya unsur keuntungan semata," imbuhnya.
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.