Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan 4 Pelaku Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 12 August 2022 06:41
SUG - Bali Tribune
Bali Tribune/ TANGKAP - Sat Narkoba tangkap 4 tersangka kasus narkoba.

balitribune.co.id | Semarapura - Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku penyalahguaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung dalam kurun waktu 1 Bulan terakhir. Dalam penangkapan itu, 4 orang diamankan, yakni IKES als M, IPJY, DAN IGARS dan AT als K dengan lokasi yang berbeda.Rabu, 10/8/2022 bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahad,S.H.,M.H., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dalam press releasenya, di hadapan wartawan menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama 1 Bulan ini di wilayah Polres Klungkung dengan Barang Bukti tangkapan sabu-sabu sebanyak 42,85 gram bruto atau 27,14 gram netto

Kapolres Klungkung menyampaikan, berawal dari penangkapan Pada awal Bulan Agustus tersangka kasus Narkotika an. IGARS dengan Barang Bukti 1 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,17 gr Brutto atau 0,22 gr Netto di Rumah Kos yang berlokasi Di Sebelah Timur Pasar Galiran Jalan Raya Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 , diperoleh informasi tentang jaringan peredaran Narkotika di wilayah Klungkung dan

 Berbekal informasi yang diperoleh dari tersangka IGARS  Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi S.H.,M.H., Melaksanakan pengembangan terhadap tersangka IGARS dan setelah di introgasi yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari seseorang laki-laki yang bernama AT als K yang berasal dari Klungkung dan tinggal di Denpasar dan di ketahui bekerja sebagai ojek online.

Pada hari Sabtu (6/8/22)  sekira pukul 13.00 Wita tim dapat mengamankan AT als K di Pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Denpasar dan dilakukan penggeledahan badan dan di temukan : 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,95 gram netto;  1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto; 11 (sebelas) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiaptiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiap-tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 26 (dua puluh enam) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiap-tiap paket 0,56 gram bruto atau 0,40 gram netto;

Dari hasil introgasi terhadap AT als K tim kembali melakukan pengembangan di kamar kos milik AT als K yang beralamat di Sebuah rumah Kos di  Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, dilakukan penggledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti : 20 (dua puluh) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat tiap-tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram bruto atau 1,14 gram netto;  1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,35 gram netto;

Pengungkapan kasus di bulan Juli tahun 2022 yaitu di TKP 1 Di Pinggir Jalan Raya Sawo Kabeh Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1 orang laki-laki An IKES Als M dengan barang bukti sebanyak1 (satu) paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto, dan TKP 2, yang berlokasi d Di Pinggir Jalan Raya Dusun Bucu Abian Kangin, Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Tim kembali mengamankan 1 orang laki-laki bernama IPYJ dan  barang bukti sebanyak  1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto atau 0,80 gram netto;

Kepada Tersangka atas nama AT als K di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan untuk  ke 3 tersangka IKES als M , IPJY, DAN IGARS di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.