BALI TRIBUNE - Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Mendoyo kembali ditemukan melanggar. Bangunan yang baru berdiri di sepanjang pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk dan sebagain besar merupakan tempat usaha yang masih tahap pembangunan tersebut dibangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelanggaran tersebut terungkap saat penertiban yang dilakukan oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana di wilayah Kecamatan Mendoyo Senin (12/6). Sebanyak enam bangunan tanpa IMB tersebut masing-masing ditemukan di Lingkungan Biluk Poh, Desa Yehembang Kangin, Desa Yeh Sumbul dan Desa Yehembang Kangin. Tiga bangunan yang merupakan bangunan rumah dan toko berlantai dua yang disasar petugas setelah dilakukan pengecekan langsung kelokasi ditemukan beberapa masih dalam tahap penggarapan. Petugasnya pun tidak berhasil menemui pemiliknya karena sedang tidak ada dilokasi pembangunan.
Untuk memastikan perizinannnya, petugas penegak perda mendatangi Kantor Kelurahan Tegalcangkring lantas berkordinasi terkait bangunan yang disasar tersebut. Pihak Kelurahan Tegalcangkring memberikan informasi dari tiga bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut hanya baru satu bangunan yang telah mengurus IMB dan saat ini masih dalam proses sadangkan bangunan yang lainnya belum mengurus perijinan. Pemilik bangunan yang tidak melanggar itu akan diberikan peringatan agar segera melengkapi perijinan yang harus dipenuhi.
Begitupula saat penertiban yang menyasar proyek pembangunan di Desa Yeh Sumbul. Petugas mendapati sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai toko yang belum memiliki perijinan dengan sejumlah pekerja yang sedang bekerja, pemiliknya diberikan peringatan dan juga diperintahakan untuk segera mengurus dan melengkapi perijinannya. Tidak jauh dari lokasi itu juga, petugas juga mendapati bangunan berlanti dua yang letaknya dibibir tebing. Bangunan yang berlokasi di Barat jembatan Yeh Sumbul itu merupakan milik warga setempat. Pemiliknya mengaku bangunan seluas 8x15 meter itu belum tahu digunakan untuk apa karena menurutnya masih sebatas pondasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma dikonfrimasi usai penertiban tersebut mengatakan pihaknya turun untuk melakukan penertiban terutama terhadap bangunan-bangunan yang berdiri dipinggir ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk. Ia membenarkan pihaknya mendapati sejumlah bangunan yang sedang dibangun diwilayah Kecamatan Mendoyo saat disasar tidak dilengkapi dengan IMB. Kendati penggarapannya tidak dihentikan namun para pemilik bangunan itu kemudian diberikan surat peringatan dan diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP. Pihaknya mengarahkan agar pemilik bangunan-bangunan yang menjadi temuan tersebut segera mengurus dan melengkapi IMB.