Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal di Akhir 2024

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam rilisnya, Jumat (24/1) mengungkapkn bahwa pihaknya berhasil memblokir 796 entitas ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang kian marak.

"Dari total entitas yang diblokir, sebanyak 543 merupakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi," sebutnya.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan melibatkan penipuan dengan teknik impersonasi, yaitu meniru nama produk, situs, atau akun media sosial milik entitas berizin untuk mengelabui korban.

Delapan entitas lain yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal juga turut dihentikan, di antaranya: PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu; CCS Compleo – Penawaran investasi; Komunitas Cerdas Financial – Arisan online di Facebook; Xender RC Investment – Investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka; Bursa ZUHYX – Platform transaksi mata uang kripto; PT SAI Technology Group – Investasi mesin server AI dengan penghasilan harian; PT NITG Teknologi Indonesia – Investasi aset crypto berbasis teknologi AI; World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.

Sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang meliputi: 1.737 entitas investasi ilegal; 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri; 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman daring ilegal dan waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan. Risiko penyalahgunaan data pribadi dan ancaman intimidasi dari penagih utang (debt collector) menjadi masalah utama. Hingga kini, Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor WhatsApp penagih ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. Tujuannya adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Hingga 22 Januari 2025, IASC menerima 30.124 laporan dengan total 49.095 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening telah diblokir, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp96 miliar (20,14%).

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengadakan High-Level Meeting pada 20 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan RI, dan kementerian terkait.

Isu strategis yang dibahas meliputi: Penguatan koordinasi penegakan hukum; Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; Penguatan peran IASC dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan kasus mereka melalui situs resmi IASC di [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id). Pelaporan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Dengan langkah-langkah ini, Satgas PASTI terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks.

wartawan
ARW
Category

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Resort di Pantai Berawa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan resort di pesisir Berawa sesuai aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Hati-hati Berwisata ke Pantai Selatan Jawa dan Bali Akibat Gelombang Tinggi

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat yang berwisata ke pantai selatan Jawa dan Bali perlu berhati-hati terhadap gelombang tinggi dan angin kencang. Aktivitas seperti snorkeling dan surfing sebaiknya ditunda. Peningkatan curah hujan juga diprakirakan berdampak pada sejumlah aktivitas pariwisata, seperti destinasi pegunungan dan air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.