Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Jelang Lebaran

satgas pasti
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Menjelang Idulfitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi selama Ramadan. Penipuan ini sering kali memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang meningkat pada periode tersebut.

Satgas PASTI melalui rilisnya, Jumat (21/3) mengungkapkan beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai, seperti: Pinjaman online ilegal. Yakni, menawarkan proses cepat tanpa syarat rumit untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Investasi bodong, dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Phishing, menggunakan tautan palsu untuk mencuri data pribadi. Impersonation, menggunakan identitas lembaga resmi untuk menipu korban. Lowongan kerja palsu: Tawaran kerja paruh waktu dengan iming-iming keuntungan besar.

Selain mengungkap modus penipuan, Satgas PASTI juga memberikan cara menghindari penipuan agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, Berpikir kritis terhadap tawaran keuntungan cepat tanpa risiko. Tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Memastikan legalitas perusahaan atau platform sebelum melakukan transaksi keuangan.

Seperti diketahui, Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal. Pada Januari–Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 508 platform pinjaman online ilegal serta 28 konten pinjaman pribadi (pinpri)yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.737 entitas investasi illegal; 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri; 251 entitas gadai ilegal**

Selain itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari 'World Pay One (WPONE)' yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Satgas PASTI menemukan kembali promosi WPONE di wilayah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, sehingga langkah hukum lebih lanjut akan dilakukan bersama aparat penegak hukum.

Satgas PASTI juga menindak debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Sebanyak 1.092 nomor WhatsApp terkait penagihan ilegal telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, 'Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)' telah beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC menerima 67.866 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp129,1 miliar telah berhasil diblokir.

IASC berperan dalam rilis tersebut dijelaska dalam rangk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan, seperti: Menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan. Mengidentifikasi pelaku penipuan. Mengupayakan pengembalian dana korban. Mendorong tindakan hukum bagi pelaku.

Kembali OJK menegaskan Tetap waspada dan hindari jebakan keuangan ilegal demi keamanan finansial Anda!

wartawan
ARW
Category

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.