Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Pencegahan Denda 3 Pelanggar Rp 100 Ribu

Bali Tribune / Razia/Operasi Yustisi penegakan Pergub No.46/2020 dan Perbup 41/2020 soal prokes covid-19 menjaring 3 pelanggar dengan sanksi dendap Rp 100 ribu dan 6 lainnya di tegur tertulis sekaligus hukuman fisik berupa push up.
balitribune.co.id | Singaraja Tiga orang terpaksa dijatuhi denda Rp 100 ribu setelah diketahui melanggar protokol kesehatan Pergub No.46/2020 dan Perbup No.41/2020 oleh Satgas Pencegahan Covid-19 yang tengah menggelar razia/operasi yustisi di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Senin (5/10). Tak hanya denda, 6 orang juga dikenai teguran lisan ditambah hukuman fisik berupa push up akibat tidak menggunakan masker ditempat umum.
 
Operasi Yustisi yang digelar oleh Satgas Pencegahan dibawah kendali Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, menyasar sejumlah tempat dan melibatkan personil TNI dan Sat Pol PP. Operasi Yustisi menyasar wilayah yang cukup luas sehingga dibagi menjadi dua tim.
 
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, pihaknya tiada henti melakukan razia prokes kepada masyarakat semata untuk menekan laju angka pertambahan Covid-19. Dan hal itu, katanya, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah.
"Hasilnya memang masih ada pelanggaran tapi lambat laun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes sudah tumbuh. Dan tugas kami mengingatkan secara bertahap sekaligus menindak jika ada pelanggaran," tegas Kompol Juli.
 
Ia menambahkan, razia yang dilakukan satgas pencegahan Covid-19 bersama personil TNI dan Satpol PP di Desa Gunung Sari mendapatkan tiga pelanggar dengan katagori lanjutan sehingga terpaksa diberi sanksi berupa denda masing-masing Rp 100 ribu.
Sedangkan 6 orang lainnya, kedapatan melakukan pelanggaran namun baru diberikan teguran tertulis sekaligus hukuman push up.
 
"Kita hanya ingin menumbuhkan kesadaran sekaligus efek jera bahwa aturan harus dipatuhi untuk keselamatan bersama," ucap Kompol Juli.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.