Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Badung Turun Lapangan, Rencana Mall di Canggu Masih Tahap Wacana

satpol pp
Bali Tribune / MENINJAU - Petugas Satpol PP Badung saat meninjau lokasi yang rencananya akan di bangun mall di kawasan Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi perbincangan yang ramai di sosial media terkait dengan rencana pembangunan Mall di wilayah Canggu, Kuta Utara. Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Wayan Suartana yang telah meninjau ke lokasi yang rencananya akan di bangun mall di kawasan Canggu sebagai upaya preventif Satpol PP Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Terkait dengan ramainya perbincangan yang ramai di sosial media, Kepala Satpol PP Badung telah memerintahkan kami untuk meninjau langsung ke lapangan pada tanggal 22 Januari yang lalu. Jadi berdasarkan hasil turun ke lokasi itu didapatkan informasi dari pihak legal dari perusahaan tersebut, pembangunan mall tersebut baru sekedar wacana atau rencana saja,”Ujar I Wayan Suartana yang ditemui di Kantor Satpol PP, Kamis (29/1). 

Wayan Suartana juga menyampaikan Satpol PP Badung melalui Seksi Kewaspadaan dini sudah menemui penanggung jawab proyek yaitu PT. Asia Mas Realty dengan nama Canggu Hill, kegiatan dilapangan masih penataan pembuatan akses jalan dengan luas area 10 hektar dan sudah ada jembatan menghubungkan dua desa yaitu Desa Tumbak bayuh dan Desa Pererenan. 

“Dalam melakukan kegiatan penatan lahan mereka telah memenuhi persyaratan kewajiban perijinan sebagaimana peraturan yang berlaku di Kabupaten Badung. Nah terkait dengan akan adanya pembangunan mall, mereka belum berani memastikan karena masih melihat peluang-peluang yang ada yang difokuskan untuk saat ini hanya akan membangun pemukiman,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.