Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal

Bali Tribune/ RAZIA - Petugas Satpol PP bersama Bea Cukai saat melakukan razia cukai rokok di wilayah Kecamatan Tembuku, Bangli.



balitribune.co.id | Bangli -  Belasan personel Satpol PP Bangli mendampingi petugas Bea Cukai saat melakukan razia rokok illegal di wilayah Kecamatan Tembuku, Bangli, Kamis (2/11/2023). Razia bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai. Ilegal.

Sejauh ini nihil temuan rokok tanpa cukai/ilegal. Razia atau pengawasan akan dilakukan secara berkesinambungan. Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau/DBHCHT diterima setiap tahun. Satpol PP Bangli secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai/rokok ilegal. Petugas Satpol PP turun bersama petugas Bea Cukai. "Hari ini kami melakukan razia di wilayah Kecamatan Tembuku. Petugas menyasar kios atau toko yang ada di wilayah Banjr Metra, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku,” ungkapnya.

Menurut Agung Suryadarma, dalam sebulan pihaknya turun dua kali. Hingga saat ini sudah 10 kali melakukan razia dan lokasi menyebar di seluruh Bangli. "Dari razia yang dilakukan nihil rokok ilegal di Bangli. Harapan kami tidak ada beredar rokok ilegal yang notabene merugikan negara," jelasnya.

Cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapat negara, jika beredar rokok ilegal otomatis ini menjadi kebocoran pendapatan negara. Lebih lanjut, jika ditemukan rokok ilegal makan petugas akan melakukan penyitaan terhadap produk tersebut, untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.