balitribune.co.id | Bangli - Belasan personel Satpol PP Bangli mendampingi petugas Bea Cukai saat melakukan razia rokok illegal di wilayah Kecamatan Tembuku, Bangli, Kamis (2/11/2023). Razia bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai. Ilegal.
Sejauh ini nihil temuan rokok tanpa cukai/ilegal. Razia atau pengawasan akan dilakukan secara berkesinambungan. Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau/DBHCHT diterima setiap tahun. Satpol PP Bangli secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai/rokok ilegal. Petugas Satpol PP turun bersama petugas Bea Cukai. "Hari ini kami melakukan razia di wilayah Kecamatan Tembuku. Petugas menyasar kios atau toko yang ada di wilayah Banjr Metra, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku,” ungkapnya.
Menurut Agung Suryadarma, dalam sebulan pihaknya turun dua kali. Hingga saat ini sudah 10 kali melakukan razia dan lokasi menyebar di seluruh Bangli. "Dari razia yang dilakukan nihil rokok ilegal di Bangli. Harapan kami tidak ada beredar rokok ilegal yang notabene merugikan negara," jelasnya.
Cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapat negara, jika beredar rokok ilegal otomatis ini menjadi kebocoran pendapatan negara. Lebih lanjut, jika ditemukan rokok ilegal makan petugas akan melakukan penyitaan terhadap produk tersebut, untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.