Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Rapid Test ODGJ dan Orang Linglung

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang 4 di antaranya penduduk pendatang tidak memiliki kartu identitas, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung, Kamis (25/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menekan penyebaran virus corona  di Kota Denpasar, Kamis (25/6) Pemkot Denpasar melalui  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 6 orang. Mereka merupakan penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu identitas sebanyak 4 orang, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang linglung. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di Denpasar, mengatakan keempat orang penduduk pendatang tersebut  dijaring oleh Tim Gabungan Satgas Desa Kesiman Kertalangu dan Kesiman Petilan di wilayah Padang Galak.
 
Ketika dimintai identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka  Satpol PP Kota Denpasar melakukan rapid test kepada penduduk pendatang asal Banyuwangi, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Jember tersebut.
 
Sayoga mengaku dalam kesempatan itu juga melakukan rapid test kepada satu orang ODGJ yang ditemukan di Jalan  Merpati Denpasar dan orang linglung yang ditemukan di wilayah Br. Abian Kapas Kaja Denpasar. “Syukurnya rapid test yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Denpasar hasil non reaktif,” ungkap Sayoga.
 
Untuk tindakan selanjutnya Sayoga mengaku 4 orang penduduk pendatang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar dan ditindak lanjuti Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dilakukan proses pemulangan ke daerah asalnya.
 
Sedangkan satu orang ODGJ, Satpol PP Kota Denpasar mengantar ke Rumah Sakit Jiwa Bangli agar diberikan penanganan lebih lanjut. Sedangkan untuk satu orang linglung di antar ke daerah asalnya yakni ke Desa Sidan Kaja Kabupaten Gianyar.
 
Menurut Sayoga, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mengantisipasi tidak ada warga yang berkeliaran di Kota Denpasar tanpa memiliki tujuan maupun identitas yang jelas.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.