Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

PP Line
Bali Tribune / SEGEL - Satpol PP Denpasar pasang Pol PP Line di lokasi pematangan lahan di kawasan pangan Renon, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis “Pol PP Line” di pintu masuk lokasi. Langkah ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, bersama tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Babinsa Kelurahan Renon, serta sejumlah OPD terkait.

“Kalau dilihat dari RTRW dan RDTR, itu jelas kawasan ruang terbuka hijau. Sebelumnya sudah diberikan SP3 oleh Dinas PUPR, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga. Karena tidak diindahkan, akhirnya dibawa ke kita untuk eksekusi,” kata Bawa Nendra.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kontras mencolok: bangunan kontrakan hampir rampung berdiri di jalur hijau, sementara di seberangnya masih terbentang persawahan yang baru ditanami.

Menurut Satpol PP, lahan tersebut atas nama Suryadi yang disebut menyewa dan kemudian membangun rumah kontrakan untuk disewakan kembali. Namun hingga kini, kepada siapa rumah-rumah itu ditawarkan masih belum jelas.

Yang lebih fatal, lanjut Bawa Nendra, seluruh bangunan di atas lahan itu tidak memiliki izin. “Tidak ada izinnya, karena memang peruntukannya ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada perubahan Perda terkait tata ruang di Denpasar. “Kami hanya mengeksekusi setelah ada SK Wali Kota. Petanya ada di PUPR. Kalau ada perubahan RTRW atau RDTR, itu kewenangan instansi teknis,” jelasnya.

Satpol PP juga mengakui terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang perlu dievaluasi. “Ada yang lama berdiri, ada yang baru. Semuanya akan kita kaji bersama OPD lain,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.3/1655/HK/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang penutupan kegiatan pematangan lahan di Jalan Tukad Balian. Aturan ini resmi berlaku mulai 24 September 2025.

Keputusan tersebut menegaskan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian rumah kontrakan di zonasi kawasan tanaman pangan. Pemkot sebelumnya sudah melayangkan teguran berulang, baik dari Dinas PUPR (16 Juli 2025) maupun Satpol PP (8 dan 12 September 2025). Karena tak digubris, penyegelan pun dilakukan.

Lahan milik Suryadi itu dinyatakan melanggar Pasal 72 ayat (2) huruf d angka 3 Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan.

Sayangnya, hingga penyegelan berlangsung, Suryadi maupun perwakilannya tidak hadir di lokasi untuk memberikan keterangan.

wartawan
ARW
Category

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click

Restorasi Kantor Bupati Buleleng Dikebut, Telan Anggaran Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Seiring dengan pembangunan kawasan titik nol,  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), tengah mempercepat proses restorasi Kantor Bupati Buleleng. Proyek tersebut dilakukan untuk mengembalikan bentuk asli bangunan bersejarah sekaligus menyiapkannya sebagai kawasan heritage yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Karangasem Sidak ke Sejumlah Sekolah

balitribune.co.id I Amlapura - Guna memastikan seluruh siswa SMP di Karangasem mengikuti ujian sekolah dan untuk memastikan seluruh siswa kelas IX di Karangasem melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus nanti, Komisi IV DPRD Karangasem, Selasa (5/5/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke sejumlah sekolah di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.