balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang tumpah di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Kumbakarna, Kamis (9/7/2026). Langkah tegas ini diambil demi menjaga wajah kota agar tetap bersih, aman, nyaman, serta bebas dari kesemrawutan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengimbau pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Pemerintah kota bahkan telah menyediakan tempat berjualan resmi di beberapa pasar kawasan Denpasar, namun sebagian pedagang tetap membandel dengan alasan mempertahankan pelanggan tetap.
"Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tetapi lokasi berjualan tidak boleh melanggar hak pejalan kaki dan pengguna jalan," tegas Bawa Narendra.
Aktivitas berdagang di trotoar dan badan jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain memicu kemacetan, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri.
Satpol PP Denpasar akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli rutin di kawasan tersebut guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak.
Bawa Narendra turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban umum dengan melaporkan pelanggaran Perda melalui layanan WhatsApp Bot Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) di nomor 081337338326.hen