Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

penertiban bangunan
Bali Tribune / PENERTIBAN - Petugas dari Satpol PP, Dinas PUPRPKP, dan DPMPTSP Tabanan melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan yang terindikasi berada di zona LSD Desa Beraban, Kecamatan Kediri, pada Kamis (10/7)

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ada tiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban tersebut, yakni Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi, serta Vetra Garden yang seluruhnya berada di lingkungan Banjar Batugaing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung kopi menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum memiliki perizinan lainnya. Sementara itu, pemilik warung kopi lainnya dan Vetra Garden belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali.

Ketiga pemilik bangunan tersebut diundang untuk hadir ke Kantor Satpol PP Tabanan pada Selasa (15/7) untuk memberikan keterangan termasuk mendapatkan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keteraturan pemanfaatan tata ruang. “Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Sukanada.

Ia menegaskan, penegakan aturan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus perizinan. Khususnya, terkait dengan pembangunan di zona-zona strategis yang dilindungi. “Kami akan terus bergerak untuk memastikan pemanfaatan ruang di Tabanan sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Di saat yang sama, Sukanada menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membuka ruang investasi yang lebar untuk kemajuan daerah, sepanjang berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka. Namun, tentu harus patuh pada aturan tata ruang dan zonasi. Pemerintah daerah juga membuka pintu seluas-luasnya untuk memfasilitasi para investor atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi zona yang sesuai. Mereka bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR,” tegasnya.

Dengan langkah pembinaan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang ada, namun juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya di daerah yang memiliki nilai strategis bagi pertanian dan ketahanan pangan.

wartawan
JIN
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.