Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tindak Proyek Pembangunan Toko di Jalan Tukad Unda

Bali Tribune/Anggota Pol PP menertibkan proyek pembangunan ruko di Jl Tukad Unda.

balitribune.co.id | DenpasarSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait proyek pembangunan toko baru di Jalan Tukad Unda, Denpasar. Satpol PP Denpasar langsung turun ke lapangan dan menindak tegas pemilik proyek karena terbukti mengurug got secara sembarangan.

“Tim sudah lakukan pengecekan di lapangan dan ternyata benar gotnya diurug. Untuk itu kami sudah atensi penertibannya untuk ditipiring,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Dewa Anom Sayoga, Kamis (28/3). Selain mengurug got, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki IMB.

“Saat tim turun, pihak pemilik tidak bisa menunjukan IMB. Katanya IMB masih dalam proses. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk kelengkapan izinnya,” ujarnya. Mengingat hal tersebut, pihaknya mengaku akan memberi sanksi tegas dengan sidang tipiring.

“Niki masih dalam proses penyidikan/pemberkasan. Katanya besok pemilik akan menunjukan kelengkapan izin membangun proyeknya. Kalau tidak bisa menunjukkan izin, sidang tipiringnya bisa dilangsungkan di PN Denpasar rabu depan,” ujarnya.

“Adapun pasal yang dikenakan untuk yang bersangkutan yakni Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” tambahnya. Seperti diketahui proyek pembangunan toko baru di Jalan Tukad Unda dikeluhkan warga.

Warga mengeluh lantaran proyek pembangunan toko tersebut diduga telah mengurug got yang berada di depan toko secara sembarangan. Bahkan material yang menutupi got juga tidak dibersihkan sehingga membuat aliran air menjadi mampet.

“Itu proyeknya gimana sih. Gotnya ditutup jadi airnya tergenang dan tidak bisa mengalir,” ujar salah satu warga. Akibat got yang tertutup tersebut dikhawatirkan akan menjadi penyebab banjir ketika hujan deras. “Kalau airnya tidak mengalir, pas hujan deras bisa jadi banjir,” katanya.  

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.