Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan di Lapangan Lumintang

Satpol PP Kota Denpasar meningkatkan pengawasan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di Lapangan Lumintang Denpasar. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Lapangan Lumintang dikeluhkan warga lantaran kerap dijadikan tempat mesum. Menyikapi keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan, pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian, TNI, dan Linmas Desa Dauh Puri Kaja. “Selama ini Satpol PP Kota Denpasar bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara telah melakukan pengawasan dari pagi hingga malam. Namun, masih ada laporan ada yang menggunakan lokasi tersebut untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya, lewat saluran telepon, Senin (16/01/2017).

Selama ini, kata dia, pihaknya hanya menemukan anak muda kumpul-kumpul di sana. Dikatakan Wiradana, pengawasan akan diperketat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Lapangan Lumintang dan menghindari pengunaan lapangan untuk hal-hal mesum. Wiradana mengatakan, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan akan meningkatkan pengawasan dalam tiga shift setiap harinya.

Menurut Wiradana, jika dalam pengawasan nantinya terbukti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh pihaknya akan mengenakan tindakan pidana sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga akan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, pihak Satpol PP sendiri yang akan memberikan pembinaan kepada para pelanggar, jika ditemukan.

Dikatakan Wiradana, pelibatan pihak desa dalam pengawasan dinilainya akan efektif meredam aksi mesum di Lapangan Lumintang. Hal ini telah dibuktikan oleh Desa Sumerta Kelod yang berhasil melakukan pengawasan di Lapangan Renon sehingga di lapangan tersebut terhindar dari hal-hal yang tidak senonoh. Dia berharap masyarakat turut serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi perilaku negatif di Lapangan Lumintang.*

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.