Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu dari Tujuh Tersangka Narkoba, Anak Perempuan di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIKELAR - Tersangka Kasus Narkoba dikeler oleh polisi menuju ruang tahanan.



balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem merilis hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, Kamis (27/1/2022). Enam dari tujuh orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus Narkoba tersebut dihadirkan dalam rilis tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan disampaikan dalam rilis tersebut diantaranya 11 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, HP, sepeda motor serta bhong atau alat hisap sabu. Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol. Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP. Dewa Gede Oka, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Bumi Lahar, Karangasem tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. “Para tersangka yang diamankan ini ada yang satu jaringan dan ada juga yang beda. Mereka ini kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda,” tegas Kapolres.

Untuk proses hukum, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena dua diantara tujuh tersangka masuk dalam kategori pengedar sementara sisanya termasuk dalam kategori menguasai barang. Tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sementara tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dijelaskannya, dari tujuh orang tersangka yang diamankan tersebut, satu orang di antaranya adalah seorang perempuan yang merupakan anak di bawah umur. “Satu tersangka masih di bawah umur, jadi kita tidak lakukan penahanan,” sebutnya. Namun dari hasil penyidikan terhadap anak yang menjadi tersangka tersebut diketahui jika anak bersangkutan mengalami broken home sehingga akhirnya terjerumus dan menjadi pengguna atau pecandu Narkoba. “Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua dan masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak agar tidak terjerumus dan menjadi pemakai atau pecandu Narkoba. Karena dampaknya sangat buruk terhadap anak tersebut,” tandas Kapolres.

Sementara itu, beberapa tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah, Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat, diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem. I Ketut W alias Rejeng (32) warga asal Tianyar Barat,  ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung dan Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

wartawan
AGS
Category

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Underpas Simpang McD Jimbaran Segera Terwujud

balitribune.co.id | Mangupura - Simpang Unud atau McD Jimbaran di Kuta Selatan, Badung, akan segera dilengkapi underpas atau jalan bawah tanah.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bahkan dikabarkan telah siap 'patungan' untuk membiayai pembangunan underpas ketiga di Kabupaten Badung itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.