Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Terdakwa Korupsi Bedah Rumah Divonis Bebas, Empat Lainnya Tidak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara Rp 4,5 M

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual dari Rutan LP Karangasem.


balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menelurkan vonis yang mengejutkan dalam sidang kasus korupsi Bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, Kamis (2/12). Pasalnya, satu dari lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas. Selain itu, keempat  terdakwa lainnya juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

Terdakwa yang mendapat vonis bebas itu adalah  I Gede Sukadana (29), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat saat proyek beda rumah itu berjalan. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa I Gede Sukadana dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa untuk segara mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah pembacaan putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim ketua Heriyanti dalam sidang virtual tersebut.

Terdakwa Sukadana lolos dari tuntutan JPU yakni pidana 5 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider 1 tahun penjara.

Dalam berkas yang sama, ketiga terdakwa lainnya yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38),  mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider  4 bulan kurungan. Ketiganya luput dari tuntutan JPU  yakni penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider 1 tahun penjara.

Sementara dalam berkas terpisah,  terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa Tianyar Barat, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa Juliawan juga lolos dari tuntutan JPU yakni 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.256.903.050 subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan empat terdakwa ini dijerat dengan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, kelima terdakwa kompak menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terkait hilangnya uang pengganti kerugain negara dalam putusan hakim ini, ketua hakim Heriyanti menyatakan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah para terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. "Sesuai pembuktian dalam persidangan para terdakwa ini tidak pernah mengambil keuntungan dari uang tersebut," kata Hakim Heriyanti seusai sidang.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.

Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik terdakwa I Gede Tangun dan terdakwa I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.

Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening terdakwa Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, ke rekening terdakwa Tangun sebesar Rp 11.800.000.000,-dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.

"Bahwa buku tabungan atas nama I Ketut Putrayasa dan I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh keduanya, tetapi justru disimpan oleh  I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber dalam dakwaan saat itu.

Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa Juliawan menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Ke 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati itu masing-masing mendapat buang mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, dalam melaksanakan proyek ini, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.513.806.100,00.

wartawan
VAL
Category

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dipusatkan di Pantai Petitenget, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Beri Peringatan Keras, Jangan Jadikan Bangli Tempat Sampah dari Luar Daerah

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan peringatan keras kepada oknum terutama yang berasal dari luar Bangli yang kedapatan  membuang sampah di wilayah Bangli  baik itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di jurang- jurang milik desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.