Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Unit Damkar Rusak Kembali Diajukan untuk Dilelang

Bali Tribune / MOBIL - Kondisi dua unit mobil damkar yang diajukan untuk lelang tahun 2021

balitribune.co.id | Bangli  - Dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Bangli sudah sejak lama tidak bisa beroperasi karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Pada tahun 2021 ke dua unit mobil damkar tersebut diajukan untuk proses lelang . Satu mobil laku di lelang dan satu mobil lagi gagal lelang

Kabid Damkar Pemkab Bangli, Dewa Gede Wirawan mengatakan dua unit damkar yang diajukan lelang memang kondisinya rusak parah. Kedua mobil damkar merk merzy tersebut sudah beroperasi hampir 30 tahun lebih. “Karena usia beberapa komponen mobil ada yang rusak dan praktis mobil tidak bisa dioperasikan lagi,” ujarnya, Selasa (5/4).

Lanjut Dewa Gede Wirawan, pada tahun 2021 dua unit damkar tersebut diajukan untuk dilelang. Dalam proses lelang menggandeng pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Singaraja .

Dari dua unit mobil damkar yang diajukan pelelangan, satu unit yang berhasil dilelang dengan harga Rp 49.950.000. Sedangkan satu unit lagi belum laku pada lelang tahun kemarin (2021, red). ”Kembali akan diajukan untuk lelang dan masih berproses,” ungkap Kabid asal Desa Tamanbali ini.

Disinggung jumlah armada damkar saat ini, kata Dewa Gede Wirawan untuk jumlah mobil pemadam sebanyak 3 unit dan 1 unit lagi mobil tangki untuk suplay air.

Disisi lain Kabag Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Bangli, I Nengah Karya Atmaja mengatakan dua unit mobil damkar yang diajukan untuk di lelang tersebut dari segi usia sudah sangat tua dan sudah layak untuk di lelang. ”Toh kalau di perbaiki tidak bisa optimal digunakan dan biaya perbaikan yang dibutuhkan juga lumayan besar,” sebutnya.

Menurut Karya Atmaja dalam proses lelang kemarin baru satu unit yang laku, sedangkan satu unit kembali diajukan untuk lelang.” Proses lelang berkoordinasi dengan pihak KPKNL Singaraja sebagai pelayanan penilaian dan pelaksanaan pelayanan lelang,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.