Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Benih Ikan di Kelompok Budidaya Ikan Desa Babahan Penebel

Bali Tribune/ BENIH IKAN - Kodim 1619/Tabanan sebar benih ikan di Kelompok Budidaya Ikan Desa Babahan, Penebel.
.


balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai Upaya dalam Pembinaan Kemandirian Masyarakat, Kodim 1619/Tabanan menggelar kegiatan Bakti Kemandirian Masyarakat Tahun 2021, di Kelompok Budidaya Ikan Mina Lagas Mesari, di Subak Jambelangu, Banjar Bolangan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan dengan tema Peran TNI AD Wujudkan Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera tersebut dihadiri oleh Kasdim 1619/Tabanan, Mayor Inf I Dewa Putu Oka, Pgs, Pasi Ter Kodim 1619/Tabanan, Kapten Inf I Made Widiarta, Danramil 1619-08/Penebel, Kapten Inf I Nyoman Arya Kepakisan, Anggota Staf Ter Kodim 1619/Tabanan, Anggota Koramil 1619-08/Penebel, Babinsa Desa Babahan, Serka I Made Arka, Kawil  Banjar Bolangan I Putu Anom Trisna Wijaya, Ketua Kelompok Mina Lagas Mesari I Putu Agung Dananjaya dan Anggota kelompok Mina Lagas Mesari

Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf I Dewa Putu Oka menyampaikan, kegiatan Program Kodim 1619/Tabanan sebagai Satuan Komando Kewilayahan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan kehidupan masyarakat, melalui pembinaan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang berpotensi dapat menumbuhkan perekonomian didalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut dengan penyelenggaraan kegiatan Kemandirian Masyarakat tersebut, memberikan bantuan ribuan bibit ikan nila untuk dikembangkan dan diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat dan kelompok budidaya ikan, agar bisa lebih maju lagi dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.

Ketua Kelompok Mina Lagas Mesari I Putu Agung Dananjaya bersama anggota Kelompok Mina Lagas Mesari menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan tersebut serta bantuan bibit ikan yang telah disebarkan pada kesempatan tersebut.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.