Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Foto Syur, Komang Kena 28 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, berinisial Komang AM (20), divonis  2 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/5). Terdakwa dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. 
 
Dalam kasus ini, terdakwa tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial WL,  di media sosial. Perbuatan itu dilakukannya karena patah hati, hubungan yang sudah terjalin diputus sang kekasih. 
 
Selain dihukum penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga juga menjatuhkan hukuman berupa  pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah atau setara dengan 2 bulan penjara. 
 
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tegas Hakim Suyoga dalam sidang virtual tersebut. 
 
Terdakwa dikenakan  Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Setelah membacakan uraian putusannya, majelis hakim meminta baik kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan tersebut. 
 
"Atas putusan ini saudara terdakwa bisa menerima jika merasa tidak keberatan, atau banding jika merasa keberatan atau pikir-pikir selama 7 hari jika belum bisa mengambil sikap. Hal juga berlaku untuk Jaksa," kata Hakim Suyoga. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU mengunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Evy, hubungan asmara antara terdakwa dan korban sudah terjalin sejak tahun 2017. Namun, dalam perjalanan waktu, beberapa kali korban minta putus karena terdakwa dianggap terlalu posesif.  
 
Meski begitu, terdakwa tetap ingin menjalin cinta dengan WL. Terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka. Namun, pada 5 September 2020, WL tak bisa lagi menahan niatnya untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa. 
 
"Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA terdakwa membuat postingan di media sosial instagram  dengan menandai  akun instagram @krenaajaya yang berisi screenshoot mengandung muatan asusila (pornografi) menampilkan/memperlihatkan tubuh bagian dada (saksi korban)," sebut Jaksa Evy dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa laptop dan handphone milik terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.