Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebar Poposal Sumbangan Tanpa Ijin, Oknum Wartawan Terancam Tiga Bulan

Bali Tribune / MENINDAK - Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa memastikan jajarannya menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi covid-19 untuk mencari keuntungan.

balitribune.co.id | Negara - Polres Jembrana menindak tegas adanya oknum nakal yang memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk mencari keuntungan. Seperti tindakan tegas terhadap oknum wartawan yang memungut sumbangan ke sejumlah instansi tanpa mengantongi ijin dari pihak yang berwenang. Wartawan ini terancam hukuman tiga bulan kurangan.

Pemungutan sumbangan tanpa ijin ini terungkap setelah dikirimkannya surat Pengajuan Donasi  dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Provinsi Bali tertanggal 25 April 2020 pada Selasa (21/4) sekitar pukul 07.00 Wita ke Kodim 1617/Jembrana oleh pelaku berinisial DPE (38) wartawan BHN asal Melaya dan Is (55) wartawan Tbn asal Desa Puncu, Kediri, Jawa Timur. Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Jefri Marsono Hanok menemukan adanya kejanggalan pada proposal yang diajukan organisasi tersebut.

Proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid-19 tersebut justru mencantumkan rencana pembiayaan dengan dana untuk sumbangan yang justru jauh lebih kecil dibandingkan dana untuk operasional dan keperluan lainnya. Dari total RAB yang mencapai Rp 63,5 juta, sumbangan sumbangan hanya Rp 22,5 juta yakni sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta dan bantuan 250 paket sembako Rp7,5 juta. Sedangkan sisanya Rp 41 juta dialokasikan untuk keperluan lain seperti akomodasi wartawan hingga Rp 12 juta.

Bahkan ada juga biaya operasional dan makan sebesar Rp 17 juta, biaya tak terduga Rp 5 juta, biaya publikasi Rp 5 juta dan biaya sewa mobil 10 hari Rp 2 juta. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Saat dimintai keterangannya, keduanya juga mengakui mengirimkan proposal bersampul Nangung Satkerthi Loka Bali tersebut ke Kasat Lantas Polres Jembrana. Pelaku juga menyuruh saksi berinisial SA (45) asal Banjar Pangkung Tanah, Melaya mengirimkankan proposal serupa ke Kapolsek Negara dan Direktur PDAM Jembrana.

Porposal tersebut juga dikirim ke Kapolres Jembrana, Kapolsek Pekutatan dan Kapolsek Mendoyo. Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa Kamis (23/4) mengatakan pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara terkait kasus ini. Menurutnya keduanya menyelenggarakan pengumpulan donasi uang tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Pihaknya juga mengamankan barang bukti empat proposal dari AWDI tersebut dan buku ekspedisi surat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 6 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. “Ancaman hukuman kurungan selama-lamnya tiga bulan” ujarnya. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi covid-19 ini untuk mencari keuntungan, “masyarakat atau instansi agar waspada dan mengkonfirmasi ke pihak berwajib dan melaporkan adanya orang-orang yang meminta bantuan, jangan sampai ada pemanfaatan situasi. Kami akan tindak tegas” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita mengakui kedua oknum wartawan tersebut diamankan anggotanya saat berada di Kodim 1617/Jembrana. Bahkan pihaknya juga mengakui sempat berkodinasi hingga ke Dewan Pers memastikan organisasi wartawan tempat keduanya bernaung tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. “Sudah gelar perkara Rabu (22/4) lalu. Mereka masih dikenakan wajib lapor. Sepekan ini perkaranya kami akan limpahkan langsung ke PN Negara” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.