Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebaran Belum Merata, Guru PNS Akan Dimutasi

Bali Tribune/ I Nengah Wartini
Balitribune.co.id | Negara - Minimnya jumlah guru PNS di Jembrana berdampak pada kosongnya jabatan di sejumlah sekolah. Untuk pemerataan sebaran guru PNS, memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 sejumlah guru di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Jembrana akan dimutasi.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini Senin (2/3) mengatakan, dalam satu sekolah paling tidak harus ada tiga orang guru ASN (Aparatur Sipil Negara), yang masing-masing memegang tugas sebagai Kepala Sekolah, Bendahara, dan Pengurus Barang. Sehingga pihaknya menggulirkan mutasi guru PNS di Jembrana.
 
Namun, tambah dia, mutasi tersebut rencananya akan dilaksanakan setelah mengisi kekurangan Pengawas dan Kepala Sekolah (Kasek). Mutasi tersebut juga sesuai instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini, yang bertujuan untuk pemerataan.
 
Wartini mengatakan, jauh sebelum adanya instruksi Pemerintah Pusat tersebut, Jembrana juga sudah sempat melaksankan pemerataan guru pada tahun 2017. Rencana penataan kembali penempatan guru di Jembrana tersebut digulirkan setelah banyaknya guru yang pensiun setelah dua tahun pemerataan guru tersebut.
 
Mutasi tersebut juga menurutnya untuk mengatur ketersedian serta zonasi guru di masing-masing sekolah. Para guru yang dipersiapkan sebagai calon Pengawas Sekolah (Cawas) dan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dipastikan sudah mengikuti pendidikan dan pelantihan (Diklat), dan sertifikat diklatnya sudah keluar Senin lalu.
 
 Kini pihaknya tinggal menindaklanjutinya dan mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana.
 
“Kami utamakan dulu pengisian Pengawas dan Kasek, karena perannya sangat vital, dan harus ada serifikat. Nah, nanti setelah mengisi seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah, baru kami atur kembali guru di masing-masing sekolah,”katanya.
 
Selain untuk  memenuhi ketersediaan minimal 3 guru ASN, dalam pemerataan nanti, juga diupayakan penempatan guru berdasar zonasi. Namun ia menegaskan pemerataan menjadi prioritas utama.
 
Ia mengakui kekurangan guru PNS banyak terjadi pada satuan pendidikan SD. “Tetapi kalau tidak ada guru yang terdekat, nanti prioritas utama tetap bagaimana memenuhi ketersediaan 3 guru ASN di masing-masing sekolah. Terutama untuk SD, yang memang masih banyak kurang,” ujarnya.
 
Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan dan membicarakan terkait rotasi guru untuk pemerataan dan zonasi terdekat ini dengan KKG (Kelompok Kerja Guru) maupun MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.