Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelas Koperasi Diusulkan untuk Dibubarkan

Bali Tribune/ Ni Luh Ketut Wardani.
balitribune.co.id | Bangli - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli mengusulkan pembubaran sebelas koperasi ke Kementeria Koperasi. Sebelas koperasi tersebut sudah sejak lama tidak aktif dan tidak jelas alamatnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperas iBangli Ni Luh Ketut Wardani saat dikofirmasi terkait perkembangan bidang usaha perkoperasian di Bangli, Selasa (21/1). 
 
Ni Luh Ketut Wardanani mengatakan, jumlah koperasi di Bangli sebanyak 234 unit dengan jumlah anggota sebanyak 63.091 orang. Dari jumlah tersebut 184 koperasi masih aktif yakni setiap tahunya selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara 43 koperasi tergolong tidak aktif atau tidak melaksanakan RAT. Sedangkan 7 koperasi tergolong baru karena baru turun ijinya sehingga belum wajib melaksanakn RAT. “Untuk pelaksanakan RAT diberikan waktu dari bulan Januari hingga bulan Maret,” sebut Ni Luh Ketut Wardan serayamenambahkan untuk awal tahun ini sudah 13 koperasi melaksanakan RAT.
 
Sementara disinggung pengusulan pembubaran sebelas koperasi ke Kementerian Koperasi, kata Luh Wardani sejatinya di tahun 2017 sudah diusulkan pembubaran sebelas koperasi tersebut, namun hingga kini belum ada sikap dari Kementerian Koperasi. “Kami akan kembali melakukan kordinasi, jika ada aturan yang membolehkan pendelegasian untuk pembubaran koperasi oleh bupati, mungkin sudah dilakukan,” kata Kadis asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli ini.
 
Sebelas koperasi tersebut diusulkan untuk dibubarkan karena tidak ada pengurusnya, tidak ada alamat jelas letak koperasi dan tidak ada kegiatanya serta berturut-turut tidak melaksanakan RAT. “Kondisinya sudah tidak bisa dipertahankan lagi maka lebih tepat diusulkan untuk dibubarkan,” sebutnya.
 
Kata Luh Wardani kondisi sebuah koperasi dapat diketahui salah satunya dalam pelaksanan RAT. Jika sampai tiga kali tidak melaksanakn RAT maka menjadi  sebuah sinyal kalau koperasi dililit permasalahan. Menurutnya, banyak faktor penyebab sebuah koperasi kolap diantaranya karena kekurangsadaran anggota untuk membesarkan koperasi. Seperti ada anggota meminjam kredit tetapi enggan mengembalikan. Selain itu tidak adanya kekompakan anatara maneger, pengawas dan pengelola.
 
Menyikapi permasalah yang kerap muncul, maka pihaknya intens memberikan  pembinaan-pembinaan. Dalam pembinaan ditekankan untuk anggunan kredit berupa jaminan bergerak perlu adanya perindungan lewat perjanjian di notaris. “Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi atau kapasitas pengelola koperasi sehingga koperasi yang dikelola dapat menjadi sehat dan kuat serta mandiri,” sebut Luh Wardani. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.