Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Jatuh Tempo 30 Desember 2020, WP Diimbau Segera Bayar PBB P2

Bali Tribune/ Made Sutama
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung (Bapenda) mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2020 sebelum jatuh tempo tanggal 30 Desember 2020. Bila lambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda administrasi.
 
Data Bapenda Badung menyebutkan jumlah wajib pajak (WP) PBB di Kabupaten Badung mencapai 17.973 WP dengan jumlah piutang per 30 November 2020 mencapai Rp 303.862.138,549. 
 
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama menyatakan PBB P2 merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pemungutan PBB P2 beralih dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sejak tahun 2013.
 
“Sejak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung penerimaan PBB P2 terus mengalami peningkatan,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
 
Secara rinci kenaikan realisasi penerimaan PBB yakni tahun 2013 sebesar Rp 151.044.070.595,00, tahun 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, pada tahun 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25 dan tahun 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80.
 
Sutama menyatakan peningkatan penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun terjadi karena Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB P2 yang dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung dan melalui laporan dari aparat desa/kelurahan, pekaseh/klian subak maupun atas dasar permohonan mutasi PBB P2 dari wajib pajak sendiri.
 
Selain itu, sejak tahun 2020 telah dilakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui integrasi data perpajakan daerah dengan pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Sehingga, dengan kerjasama ini wajib pajak yang melakukan verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pengurusan pertanahan langsung melakukan mutasi PBB P2.
 
Sedangkan intensifikasi PBB P2 dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap objek pajak khusus yang memiliki kriteria tertentu seperti hotel, villa, lapangan golf, SPBU, dan bangunan lainnya. Selain itu dilakukan tax clearence yakni wajib pajak harus melunasi pembayaran PBB P2 dalam proses verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB P2 untuk ketetapan Tahun 2020 serta melunasi tunggakan PBB P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih belum dibayar, karena tunggakan PBB P2 akan terus meningkat jumlahnya apabila tidak dibayar sebagai akibat pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pajak yang belum dibayar,” kata Sutama.
 
Selain itu, lanjut mantan Kepala BPPT Badung ini, masyarakat juga akan mengalami kesulitan apabila belum melunasi tunggakan PBB P2 dalam pengurusan perizinan tertentu maupun dalam proses verifikasi BPHTB. 
“Untuk itu, kami harapkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera melakukan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020, untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan,” jelasnya.
 
Untuk pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia. 
 
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, karena pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” pungkas pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.  
wartawan
I Made Darna
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.