Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai, Laporan Pelanggaran Tidak Boleh Ditolak

Bali Tribune / Ketut Rudia (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan (kanan) dan Akdemisi Undiksha, I Gede Parma (kiri).

balitribune.co.id | NegaraKendati belum memasuki  tahapan masa kampanye, namun tetap berpotensi terjadi pelanggaran. Jajaran pengawas pemilu memastikan tetap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi setelah KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. Namun karena belum memiliki kewenangan penegakan dan penindakan, laporan dugaan pelanggaran akan diteruskan ke pihak berwenang.

Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah bergulir beberapa bulan lalu. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif dilakukan Rabu (14/2).  Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia mengakui jajaran Bawaslu kini belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Ia menyatakan kewenangan penindakan oleh jajaran pengawas pemilu baru berlaku setelah dimulainya tahapan kampanye. Ia menyebut kampanye Pemilu serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

“Kalau Pemilu 2019, begitu ditetapkan partai politik kemudian dilakukan pengundian nomor urut, peserta pemilu bisa langsung mengikuti kegiatan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. Sedangkan Pemilu 2024 kampanyenya hanya 75 hari. Jadi masa kampanye akan mulai di bulan November 2023 dan berakhir tiga hari sebelum pencoblosan. Nanti saat masa kampanye sudah di mulai baru menjadi kewenangan full kita untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menyebut setelah ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, maka peserta pemilu menurutnya akan melakukan sosialisasi memperkenalkan partai, nomer urt dan visi misinya di masyarakat. “Saat ini kewenangan Bawaslu hanya sebagas mengghimbau jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran  dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu,” paparnya. Kendati saat ini belum memiliki kewenganan, namun pihakan menyatakan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Misalnya ada masyarakat yang menganggap ada terjadi pelanggaran-pelanggaran, pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan.  Hanya saja kalau ada laporan kita akan periksa dan kita akan kaji,” ujarnya. Ketika benar terjadi pelanggaran maka akan diteruskan ke pihak yang memiliki kewenangan, “pelanggarannya seperti apa, misalnya yang sering mungkin terjadi selama sebelas bulan seperti pemasangan alat peraga sosialisasi. Ada aturan pada ruang public yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Misalnya saat kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan simakrama dengan masyarakat, peserta pemilu melakukan upaya fitnah pihak lain, maka jika ada keberatan dan melapor ke Bawaslu, kita akan terima untuk diproses, tetapi karena menjadi kewenangan lembaga lain maka diarahkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menegaskan kewenangan penindakan dan penegakan baru bisa dilakukan pihaknya setelah dimulainya jadwal tahapan kampanya Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU. 

wartawan
PAM
Category

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.