Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai, Laporan Pelanggaran Tidak Boleh Ditolak

Bali Tribune / Ketut Rudia (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan (kanan) dan Akdemisi Undiksha, I Gede Parma (kiri).

balitribune.co.id | NegaraKendati belum memasuki  tahapan masa kampanye, namun tetap berpotensi terjadi pelanggaran. Jajaran pengawas pemilu memastikan tetap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi setelah KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. Namun karena belum memiliki kewenangan penegakan dan penindakan, laporan dugaan pelanggaran akan diteruskan ke pihak berwenang.

Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah bergulir beberapa bulan lalu. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif dilakukan Rabu (14/2).  Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia mengakui jajaran Bawaslu kini belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Ia menyatakan kewenangan penindakan oleh jajaran pengawas pemilu baru berlaku setelah dimulainya tahapan kampanye. Ia menyebut kampanye Pemilu serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.

“Kalau Pemilu 2019, begitu ditetapkan partai politik kemudian dilakukan pengundian nomor urut, peserta pemilu bisa langsung mengikuti kegiatan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. Sedangkan Pemilu 2024 kampanyenya hanya 75 hari. Jadi masa kampanye akan mulai di bulan November 2023 dan berakhir tiga hari sebelum pencoblosan. Nanti saat masa kampanye sudah di mulai baru menjadi kewenangan full kita untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menyebut setelah ditetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, maka peserta pemilu menurutnya akan melakukan sosialisasi memperkenalkan partai, nomer urt dan visi misinya di masyarakat. “Saat ini kewenangan Bawaslu hanya sebagas mengghimbau jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran  dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu,” paparnya. Kendati saat ini belum memiliki kewenganan, namun pihakan menyatakan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Misalnya ada masyarakat yang menganggap ada terjadi pelanggaran-pelanggaran, pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan.  Hanya saja kalau ada laporan kita akan periksa dan kita akan kaji,” ujarnya. Ketika benar terjadi pelanggaran maka akan diteruskan ke pihak yang memiliki kewenangan, “pelanggarannya seperti apa, misalnya yang sering mungkin terjadi selama sebelas bulan seperti pemasangan alat peraga sosialisasi. Ada aturan pada ruang public yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Misalnya saat kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan simakrama dengan masyarakat, peserta pemilu melakukan upaya fitnah pihak lain, maka jika ada keberatan dan melapor ke Bawaslu, kita akan terima untuk diproses, tetapi karena menjadi kewenangan lembaga lain maka diarahkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menegaskan kewenangan penindakan dan penegakan baru bisa dilakukan pihaknya setelah dimulainya jadwal tahapan kampanya Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU. 

wartawan
PAM
Category

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.