Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Tewas, Gung Balang Diduga Konsumsi Narkoba

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Anak Agung Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang diduga kuat mengkonsumsi narkoba sebelum ditemukan tewas bersama isterinya di dalam rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Banjar Pagutan Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (23/09/2024) lalu. Dugaan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

"Ada dugaan mengkonsumsi narkoba karena di dalam kamar ditemukan ada barang yang diduga kuat narkoba. Kita masih menunggu hasil pengecekan rambutnya, apakah mengandung narkoba atau tidak," ungkapnya saat ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Rabu (2/10). 

Sementara penyebab kematian kedua korban masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Sebab, jenasah kedua korban ditemukan di dalam kamar dengan pintu kamar terkunci dari dalam.

"Masih kita dalami, apakah Gung Balang ini bunuh isterinya duluan baru bunuh diri masih dalam penyelidikan. Termasuk apakah kejadian itu akibat dari mengkonsumsi narkoba masih dalan pendalaman juga," katanya.

Sementara sumber lainnya mengatakan, kemungkinan besar Gung Balang membunuh isterinya kemudian ini bunuh diri. Karena hanya mereka berdua saja di dalam kamar dan pintu terkunci dari dalam.

"Hanya dua kemungkinan, dia (Gung Balang - red) bunuh isterinya lalu bunuh diri. Atau isterinya yang bunuh dia baru bunuh diri. Tetapi kecil kemungkinan isterinya yang bunuh dia kemudian bunuh diri," katanya. 

Jenazah kedua korban pertama kali ditemukan oleh anak kandung mereka setelah dengan paksa membuka pintu kamar kedua orang tuanya itu. Pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka terbuka akibat terkena senjata tajam. 

wartawan
Ray
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.