Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebuah Hotel di Canggu Terbakar, Dua Bangunan Beratap Alang-alang Ludes Terbakar

Bali Tribune/ HANGUS – Dua bangunan beratap alang-alang di lingkup Hotel Tugu Bali hangus dilahap si jago merah, Minggu (27/9/2020) malam.

Balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara terbakar hebat, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.30 Wita. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian. Yang jelas nihil korban jiwa, namun kerugian material hotel tersebut diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
 
Informasi yang dihimpun, hotel yang dilalap si jago  merah adalah bangunan Hotel Tugu Bali. Selaku pemilik Anhar Setjadibrata (42),  laki-laki, asal Malang, Jawa Timur.
 
Luas bangunan yang terbakar 18x18 meter. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh security yang melihat cahaya di dalam ruangan hotel. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung yang menerima laporan terjadinya kebakaran menurunkan lima unit mobil Damkar. Besarnya api sempat membuat petugas kelabakan. Alhasil,  ada dua bangunan beratap alang-alang ludes terbakar.
 
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung I Wayan Wirya yang dikonfirmasi, Senin (27/9/2020) membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.  Pihaknya mengaku begitu menerima laporan sudah mengerahkan tim untuk melakukan penanganan.
 
“Iya, yang terbakar Hotel Tugu Respati yang berlokasi di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara pada Minggu (27/9) sekira pukul 23.30 Wita,” ujarnya.
 
Pihaknya mengerahkan lima unit armada Damkar untuk memadamkan api. Besarnya kobaran api membuat petugas kewalahan.
 
“Selama empat jam lebih berupaya, hingga jam 5 subuh, kebakaran akhirnya berhasil diatasi,” kata Wirya.
 
Saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian. “Belum diketahui penyebab awal dari kejadian yang meludeskan dua unit bangunan beratap alang - alang tersebut. Yang jelas nihil korban jiwa,” tukasnya. 

wartawan
I Made Darna
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.