
balitribune.co.id | Gianyar - Penikmat narkotika rupanya terus menyembul di tengah masyarakat. Ironisnya lagi sebagian dari meraka berstatus residivis yang artinya tidak kapok dan malah jadi pengedar. Dari barang bukti yang diamankan, Sabu-sabu dan Ganja.
Dari data rilis yang digelar Sat Satkoba Polres Gianyar, Kamis (6/7/2023), para tersangka berjumlah 10 orang, terdiri dari lima pengguna dan lima orang berstatus pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 13.67 gram netto dalam wadah tiga paket dan sabu-sabu seberat 3.75 gram netto dalam wadah 25 paket.
Dari penjelasan Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira 10 orang tersangka ini, sebanyak tiga orang berasal dari Bali, sisanya dari luar Bali. Yakni, berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, Sumba Barat dan empat orang berasal dari Jawa Barat. 5 orang pengguna dan 5 orang lainnya pengedar.
Lanjutnya, tiga orang merupakan residivis, yakni Yasser Edwien Adruanno (40), Hanib Rodin (31) dan I Putu Doni Yahya atau biasa dikenal dengan Dj Doni. "Para pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda. Ada di kawasan Kecamatan Sukawati dan ada juga yang di Kecamatan Ubud," ujar AKP Putra Yudistira.
Pengungkapan dimulai dari penangkapan pelaku Joshuq Alva Gerungan (33), pria asal Cimahi itu ditangkap pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Dia ditangkap di pinggir Jalan Dananjaya, Banjar Gumicik, Desa Ketewel Sukawati. Pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. "Dari tangannya kita amankan 0.46 gram netto," ujar AKP Putra Yudistira.
Kemudian Kevin Silalahi (25) asal Medan. Dia ditangkap Rabu 10 Mei pukul 18.30 Wita di lahan kosong Gang Arca utara RSU Ganesha Celuk, Sukawati. Pelaku berstatus pengedar. Dari tangannya, berhasil diamankan dua paket narkotika, masing-masing seberat 13.67 gram netto ganja dan sabu seberat 0.23 gram netto.
Pelaku Fahrur Herlambang (26) asal Nganjuk. Diamankan Jumat 19 Mei 2023 pukul 21 Wita, di By Pass IB Mantra kawasan gang depan perumaha Mantra Residance kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati. Dia ditangkap memiliki sabu seberat 0.4 gram netto. Lalu ada, pelaku Yasser, dia ditangkap di depan Dealer Aston Isuzu kawasan By Pass IB Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel. Pelaku berstatus pengedar. Dari tangannya, diamankan sabu seberat 0.85 gram netto.
Adapula Moch Zaenal Arifin (25) dan Hanib Rodin (31), pria yang sama-sama dari Banyuwangi itu diamankan perkara yang sama. Mereka diamankan pada 3 Juni di kamar kos kawasan By Pass IB Mantra Sukawati. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0.97 gram netto.
Selanjutnya, Muhammad Hendrico B (54). Dia diamankan pada 15 Juni pukul 19.00 di Jalan Segara Lembeng, Sukawati. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 0.22 gram netto. Lalu ada pelaku Putu Ari Adi (28) asal Denpasar. Dia diamankan pada 16 Juni pukul 00.30 Wita, di sebuah lahan kosong By Pass IB Mantra kawasan Banjar Anyar, Desa Ketewel. Dari tangan pelaku yang berstatus pengguna ini, diamankan sabu seberat 0.37 gram netto.
Dua orang terkahir, I Nyoman Dedik Gunawan (29) asal Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud. Dia diamankan pada 25 Juni pukul 00.45 Wita di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.11 gram netto sabu. Lalu ada Dj Doni asal Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud. Dia diamankan di rumahnya. Didapati sabu seberat 0.14 gram netto. "Dj Doni ini menggunakan sabu agar dia lebih kuat saat bekerja sebagai Dj, di sebuah bar di Ubud," ujar AKP Putra Yudistira.