Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Segera Ujicoba Pellet sebagai Bahan Bakar Pemindangan Ikan

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi kelompok pemindangan di Kusamba.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung akan segera melakukan uji coba penggunaan pellet sampah sebagai bahan bakar dalam proses pemindangan ikan. Uji coba ini dilakukan dalam upayanya mengurangi pemakaian kayu bakar dalam jumlah yang besar pada sentra produksi pemindangan ikan di desa Kusamba Kecamatan Dawan. Langkah ini juga dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari penggunakaan bahan bakar kayu bakar. 
 
Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di ruang kerjanya.  Bupati Suwirta berharap Pellet sampah yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit  listrik TOSS ini, juga akan berguna di sektor lain. “Pellet sampah ini sudah pernah kita ujicobakan sebagai pengganti batubara, kami  memasak makanan memakai kompor khusus pellet sampah  dan hasilnya tidak menimbulkan aroma apapun, bahkan asap yang ditimbulkan pun sangan sedikit, untuk itu saya sangat optimis uji cobaini akan berhasil,” ujar Bupati Suwirta.
 
Dalam ujicoba ini, nantinya akan disiapkan sebuah tungku bahan bakar pellet sampah. Sejumlah pelaku pemindangan akan turut diundang dalam ujicoba ini guna menilai hasil pemindangan dengan menggunakan bahan bakar pellet sampah. “Semua langkah dan upaya yang kita lakukan selama ini tujuannya hanya satu, yakni mengatasi permasalahan sampah, dengan benyaknya pemakaian pellet tentu akan dibutuhkan banyak pula sampah sebagai bahan pembuatan pellet,” ujar Bupati.
 
Salah seorang pelaku pemindangan yakni Komang Suridep ditemui, Jumat (12/4), mengatakan terdapat sebanyak 50 orang pelaku pemindangan di sentra pemindangan Desa kusamba. Tiap orang pemindang menghabiskan biaya sekitar Rp100 ribu perhari untuk bahan kayu bakar saja. Selain biaya yang tinggi, pemakaian kayu bakar juga menimbulkan polusi udara. Dirinya berharap dalam hasil uji coba penggunaan pellet sampah nanti, tidak akan menimbulkan aroma dan rasa yang berbeda pada olahannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.