Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejak Berlakunya Aturan PPKM Darurat Penumpang Ferry di Pelabuhan Padang Bai Turun Drastis

Bali Tribune/ SEPI - Tampak situasi penumpang di Pelabuhan Padang Bai Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Sejak pemberlakuan PPKM darurat, arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem menurun drastis. Dari pantauan media ini di pelabuhan ujung timur Bali tersebut, Selasa (13/7/2021), lapangan parkir di dalam areal pelabuhan tampak sepi, hanya ada satu dua kendaraan yang menunggu kedatangan kapal yang akan menyeberangkan mereka ke Pelabuhan Lembar, Lombok.
 
Pun demikian, jumlah trip kapal termasuk jumlah kapal ferry yang melayani penyebrangan dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai juga berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, dulunya jumlah kapal yang melayani pelayaran dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai sebanyak 30 kapal, namun saat ini turun drastis yakni hanya enam kapal ferry saja yang masih bertahan melayani rute pelayaran Padang Bai-Lembar. Artinya dari enam kapal yang masih beroperasi tersebut penyeberangan dalam sehari atau 24 jam hanya sebanyak 13 trip. 
 
Manager PT ASDP Padang Bai, Junaedi, kepada media ini membenarkan terkait penurunan jumlah penumpang maupun arus kendaraan penyebrang sejak pemberlakuan PPKM darurat 3 Juli 2021. Untuk penumpang pejalan kaki (orang,red) mengalami penurunan lebih dari 54 persen. Jika sebelumnya dalam sehari rata-rata penumpang yang menyebrang sekitar 1000 orang, saat ini paling banyak dikisaran 300 oiirang perhari. “Memang sejak pemberlakuan PPKM darurat, ada penurunan jumlah penumpang yang cukup drastis, yakni sekitar 54 persen lebih. Dulunya sehari bisa sampai 1000 orang, sekarang hanya 300 penumpang perharinya,” sebutnya. 
 
Kalau kendaraan khususnya kendaraan pribadi juga mengalami penurunan cukup signifikan, sedangkan untuk kendaraan truk pengangkut logistik masih normal. Sementara itu, sejak pemberlakuan PPKM petugas gabungan di pelabuhan Padang Bai juga makin memperketat pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal yang akan menyebrang ke Lembar, pun demikian terhadap penumpang dari Lombok yang baru turun dari kapal. Untuk keluar masuk Bali melalui pintu pelabuhan Padang Bai, calon penumpang harus mampu menunjukan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan hasil rapid test antigen.
 
Jika tidak membawa sertifikat Vaksinasi Covid-19, penumpang yang ber-KTP Bali langsung divaksin di KKP Padang Bai, dan penumpang yang ber-KTP NTB akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan siap divaksin di Lombok. Sedangkan penumpang dari luar Bali dan NTB akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan mereka. 
wartawan
AGS
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.