Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejak Dibuka 31 Juli, Hanya Ada Dua Kali Penyeberangan Kapal Cepat di Pelabuhan Padang Bai

Bali Tribune / Suasana di Dermaga Rakyat Padang Bai sepi tidak ada aktifitas

balitribune.co.id | Amlapura - Penyebrangan kapal cepat secara resmi memang telah dibuka kembali pada 31 Juli lalu, hanya saja sampai saat ini aktifitas penyebrangan kapal cepat belum sepenuhnya normal. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbanndaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, kepadad media ini Selasa (4/8/2020).

Menurut Eka Suyasmin, sejak 31 Juli lalu, memang sudah ada kapal cepat yang melakukan pelayaran menuju Gili Trawangan, Lombok Timur, setelah sejak bulan Maret 2020 lalu penyebrangan ke Gili Trawangan ditutup menyusul tidak adanya aktifitas pariwisata di Gili Trawangan sejak merebaknya Covid 19 saat itu.

“Tanggal 31 Juli Kapal MV Ekajaya 25 berangkat dari Dermaga Rakyat Padang Bai menuju Bangsal lanjut ke Gili Trawangan,” ungkapnya. Hanya saja sampai saat ini aktifitas penyebrangan kapal cepat belum sepenuhnya normal, dari Tanggal 31 sampai saat ini tercatat hanya ada dua kali penyebrangan menuju Gili Trawangan. Setelahnya itu belum ada lagi operator kapal cepat yang menyampaikan kepada KSOP Padang Bai untuk melakukan penyebrangan ke Gili Grawangan.

“Dari tanggal 31 Juli lalu, sampai sekarang baru ada dua kali penyebrangan. Kami gak tau pasti penyebabnya kenapa, tapi informasinya sih memang aktifitas wisata di Gili Trawangan masih sepi,” lontarnya. Namun secara umum untuk penyebrangan tidak ada masalah, mulai dari cuaca hingga kelayakan kapal yang akan berangkat melakukan pelayaran.

Sementara dari pantauan Bali Tribune di Pelabuhan Rakyat Padang Bai Selasa (4/8) situasi di dermaga yang posisinya tepat di timur Dermaga Fery Padang Bai itu nampak sepi. Tidak ada aktifitas warga termasuk pedagang acung atau asongan. Hanya terlihat sejumlah pemancing yang mengadu nasib di tepi dermaga.

wartawan
Husaen SS.
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.