Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Kompak Bisnis Narkotika Berujung 14 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Kariasa dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit


balitribune.co.id | Denpasar  - Sepasang kekasih yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika lintas provinsi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan secara virtual pada Kamis (20/5). 
 
Hukuman terhadap terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek (42), dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para telah terbukti memenuhi unsur pasal alternatif pertama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Neto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sudariasih. 
 
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan telah memperhatikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah, dan khusus untuk terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan. 
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. Baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan menerima. 
 
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy Artha Wijaya yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 subsider 6 bulan penjara. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 
 
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. 
Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 
 
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung. Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman atas nama penerima  Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 
 
Paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi  sabu dengan berat  95,49 gram Netto.
 
Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.