Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Kompak Bisnis Narkotika Berujung 14 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Kariasa dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit


balitribune.co.id | Denpasar  - Sepasang kekasih yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika lintas provinsi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan secara virtual pada Kamis (20/5). 
 
Hukuman terhadap terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek (42), dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para telah terbukti memenuhi unsur pasal alternatif pertama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Neto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sudariasih. 
 
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan telah memperhatikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah, dan khusus untuk terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan. 
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. Baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan menerima. 
 
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy Artha Wijaya yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 subsider 6 bulan penjara. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 
 
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. 
Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 
 
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung. Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman atas nama penerima  Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 
 
Paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi  sabu dengan berat  95,49 gram Netto.
 
Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.