Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Kompak Bisnis Narkotika Berujung 14 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Kariasa dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit


balitribune.co.id | Denpasar  - Sepasang kekasih yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkotika lintas provinsi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan secara virtual pada Kamis (20/5). 
 
Hukuman terhadap terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek (42), dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para telah terbukti memenuhi unsur pasal alternatif pertama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Neto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sudariasih. 
 
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan telah memperhatikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah, dan khusus untuk terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan. 
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. Baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan menerima. 
 
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy Artha Wijaya yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 subsider 6 bulan penjara. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 
 
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. 
Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 
 
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung. Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman atas nama penerima  Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 
 
Paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi  sabu dengan berat  95,49 gram Netto.
 
Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.